By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MUI Jateng : Hewan Kurban Tertular PMK Harus Pengawasan Dinas Terkait, Daging Halal Dikonsumsi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MUI Jateng : Hewan Kurban Tertular PMK Harus Pengawasan Dinas Terkait, Daging Halal Dikonsumsi

Last updated: 7 Juni 2022 17:29 17:29
Jatengdaily.com
Published: 7 Juni 2022 17:28
Share
ILustrasi: Penyembelihan hewan kurban. Foto: dok/JD
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyarankan masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2022 harus dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Bila hewan kurban dilakukan di masjid maupun balai RW, umat muslim diwajibkan mengundang petugas RPH serta petugas Dinkes untuk mengawasi dari segi sterilisasi dagingnya untuk mengurangi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Jadi kalau mau menyembelih hewan kurban harus dilakukan di RPH agar tidak terjadi penularan.Sebab, yang bisa menyembelih dengan aman para petugas jagal di RPH. Kita minta perwakilan RPH datang mengawasi jalannya kegiatan penyembelihan hewan kurban. Kami minta masyarakat bisa memberikan edukasi supaya dapat meningkatkan kehati-hatian bagi masyarakat yang menyembelih hewan kurban,” kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebut hewan kurban yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa disembelih karena tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun bisa menulari hewan lainnya.

“Jadi dagingnya tetap halal dikonsumsi karena tidak menular pada manusia. Sehingga hewan ternak tetap boleh disembelih. Saya rasa kalau kita berhati-hati dalam proses penyembelihan pasti tidak menyebabkan hewan lain tertular,” ungkapnya.

Sedangkan umat muslim wajib memperhatikan bagian daging kurban yang harus dihindari penyebab sumber penularan penyakit mulut dan kuku. Bagian daging kurban yang harus dihindari mulai lidah sapi atau kambing, cingur, kepala dan bagian kaki.

“Banyak hewan ternak yang tertular PMK, kita anjurkan agar umat Muslim menghindari bagian kepala dan kaki, sebisa mungkin jangan mengonsumsi bagian lidah, kepala dan kaki sapi maupun kambing. Diluar itu masih boleh dikonsumsi,” jelasnya. adri-she

You Might Also Like

Ganjar Apresiasi Penanganan Covid-19 di Wonosobo
14 Pasar Non-Esensial di Solo Mulai Buka Termasuk Pasar Klewer
Warga dan Pedagang Kecil Kesulitan Beli LPG 3 Kg, Buntut Tak Lagi Dijual di Eceran dan Warung
Buka Cabang di Kota Semarang, Klinik Estetik Derma Express Layani Semua Segmen
Laga Perdana Liga 1; PSIS Ingin Menang, RANS Yakin Curi Poin
TAGGED:hewan kurban tertular PMKMUI Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?