JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik dengan daya 3.500 VA ke atas akan naik.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu nonsubsidi dan golongan pemerintah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022) kepada wartawan di Jakarta mengatakan kenaikan tarif listrik trersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan listrik yang berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Sedikitnya ada 1,7 juta pelanggan yang menggunakan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tersebut di Indonesia.
Selain itu juga berlaku bagi golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan).
Sedangkan tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Adapun, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan kepada rumah tangga menengah ke atas atau kaya dan nyaris mewah.
Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 – 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
Adapun tujuan kenaikan ini diantaranya adalah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga kestabilan perekonomian. she