By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mulai 1 Juli Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga Kaya Naik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mulai 1 Juli Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga Kaya Naik

Last updated: 14 Juni 2022 07:47 07:47
Jatengdaily.com
Published: 14 Juni 2022 07:46
Share
Ilustrasi/jatengdaily.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik dengan daya 3.500 VA ke atas akan naik.

Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu nonsubsidi dan golongan pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022) kepada wartawan di Jakarta mengatakan kenaikan tarif listrik trersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan listrik yang berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Sedikitnya ada 1,7 juta pelanggan yang menggunakan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tersebut di Indonesia.

Selain itu juga berlaku bagi golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan).

Sedangkan tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Adapun, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan kepada rumah tangga menengah ke atas atau kaya dan nyaris mewah.

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 – 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Adapun tujuan kenaikan ini diantaranya adalah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga kestabilan perekonomian. she

You Might Also Like

Produk Andalan, Telkom Perkenalkan Konektivitas dan Data Center di BATIC 2023
Sejumlah Kandidat Bermunculan Jelang Pilwakot Kota Semarang 2024
Kantor PBNU Dibangun di Ibu Kota Nusantara,  Gus Yahya Izin Ikut Tempati IKN
Kapolda Jateng Beri Arahan Persiapan Penyekatan Arus Mudik
Peroleh Akreditasi FIBAA, Prodi S1 Sastra Indonesia FIB Undip Mantap Go International
TAGGED:listrik naikpelanggan kaya
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?