By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mulai Hari Ini Tiket Kereta Api Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mulai Hari Ini Tiket Kereta Api Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli

Last updated: 7 November 2022 07:31 07:31
Jatengdaily.com
Published: 7 November 2022 07:31
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai hari ini, Senin (7/11/2022) atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko melansir yg disampaikan VP Public Relation KAI Joni Martinus bahwa, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” ujar Ixfan, dalam rilisnya, Senin (7/11/2022).

“Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya,” lanjutnya.

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

“KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” tegas Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.” tutup Ixfan. she

You Might Also Like

Ratusan Santri Ikuti Gebyar Pawai Sambut Ramadan 1446 H di Ponpes Life Skill Daarun Najaah Semarang
SIG Fasilitasi Tempat Berjualan 5 Remaja Penyandang Disabilitas di Pujasera Wisma A Yani
Hotel Mega Bintang Cepu Jadi Tempat Isolasi Mandiri Terpusat Covid-19
Tiga Tahun Innovillage, Inovasi Karya Anak Bangsa Guna Dukung Produktivitas Petani
Hadirkan Samuel Wattimena, PWM Jateng Berharap Ada Penguatan Industri UMKM Sandang
TAGGED:Daop 4 Semarangnatarutiket keretaTiket Kereta Api Libur Nataru
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?