Naik Pesawat Perjalanan Dalam Negeri Kini Wajib Sudah Booster

Ilustrasi pesawat. Foto: yanuar

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang yang naik pesawat sudah suntik vaksin booster (ketiga).

Pemberlakukan kewajiban vaksinasi booster bagi penumpang usia 18 tahun ke atas ini, telah diterapkan dan berlaku sejak Senin (29/8/2022).

Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin mengatakan, persyaratan ini berlaku mengingat percepatan vaksinasi Covid-19 booster yang terus digalakkan oleh pemerintah.

”Pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat naik pesawat yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),” jelasnya.

Syarat wajib booster, ini menurutnya, merujuk tidak ada laginya pilihan PCR atau antigen kecuali penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya yakni bagi penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.

Sedangkan bagi penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Di sisi lain, untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

”Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka penumpang perjalana dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Namun semuanya dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes).

Untuk perkecualian, bagi penumpang yang belum booster, karena alasan tertentu, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pengecualian juga berlaku bagi penumpang dalam negeri, yang naik peswat angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. she

Share This Article
Exit mobile version