By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Naik Pesawat Perjalanan Dalam Negeri Kini Wajib Sudah Booster
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Naik Pesawat Perjalanan Dalam Negeri Kini Wajib Sudah Booster

Last updated: 30 Agustus 2022 06:41 06:41
Jatengdaily.com
Published: 30 Agustus 2022 06:41
Share
Ilustrasi pesawat. Foto: yanuar
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang yang naik pesawat sudah suntik vaksin booster (ketiga).

Pemberlakukan kewajiban vaksinasi booster bagi penumpang usia 18 tahun ke atas ini, telah diterapkan dan berlaku sejak Senin (29/8/2022).

Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin mengatakan, persyaratan ini berlaku mengingat percepatan vaksinasi Covid-19 booster yang terus digalakkan oleh pemerintah.

”Pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat naik pesawat yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),” jelasnya.

Syarat wajib booster, ini menurutnya, merujuk tidak ada laginya pilihan PCR atau antigen kecuali penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya yakni bagi penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.

Sedangkan bagi penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Di sisi lain, untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

”Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka penumpang perjalana dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Namun semuanya dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes).

Untuk perkecualian, bagi penumpang yang belum booster, karena alasan tertentu, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pengecualian juga berlaku bagi penumpang dalam negeri, yang naik peswat angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. she

You Might Also Like

Jenazah PNS Bapenda Saksi Korupsi Korban Pembunuhan Diserahkan ke Keluarga
Prof Yasona Kuliah Tamu di UKSW, Menjaga Keutuhan Berbangsa dan Bernegara
Akademisi Kuatkan UMKM Ikan Asap di Suradadi Tegal, dari Produksi Tradisional Menuju Usaha Modern dan Berkelanjutan
RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet akan Diduplikasi di Daerah
Tekan Kasus COVID-19, Polres Demak Gelar Vaksinasi Massal Hari Bhayangkara
TAGGED:PPDN wajib boostervaksinasi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?