By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Naiknya Jumlah Pekerja Informal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Naiknya Jumlah Pekerja Informal

Last updated: 28 Januari 2022 18:23 18:23
Jatengdaily.com
Published: 28 Januari 2022 18:23
Share
SHARE

Oleh: Ayu Lailal Barikha, S.Tr.Stat
Statistisi Ahli Pertama pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan

PANDEMI Covid-19 yang melanda pada awal tahun 2020 menyebabkan lumpuhnya berbagai aktivitas manusia, tidak terkecuali aktivitas ekonomi. Pembatasan sosial secara besar-besaran disatu sisi merupakan langkah untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19, akan tetapi disisi lain berdampak pada terhambatnya kegiatan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Terhambatnya kegiatan ekonomi berdampak secara luas pada terganggunya pasar tenaga kerja. Penutupan sementara tempat usaha, pengurangan jam kerja, pengurangan jumlah pekerja, serta merumahkan pekerja secara besar-besaran merupakan sedikit dari banyaknya dampak pandemi Covid-19 dalam bidang tenaga kerja. Bahkan pemberhentian pekerja secara mendadak juga mendorong tingginya tingkat pengangguran.

Untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam bidang ketenagakerjaan pemerintah melakukan berbagai strategi. Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dampak Pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, diantaranya mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19, menyediakan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui Program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK, memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, menyediakan panduan yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja yang menyangkut perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit kerja akibat Covid-19.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan, tingkat pengangguran Kota Pekalongan dari tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami peningkatan, yaitu dari 5,80 persen menjadi 7,02 persen. Sedangkan tingkat pengangguran Kota Pekalaongan dari tahun 2020 ke tahun 2021 mengalami penurunan, yaitu dari 7,02 persen menjadi 6,89 persen. Penurunan tingkat pengangguran diharapkan juga diiringi dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang berkontribusi pada penurunan tingkat kemiskinan.

Namun, hal ini tampaknya belum sesuai harapan, pasalnya tingkat kemiskinan Kota Pekalongan dari tahun 2020 ke tahun 2021 ternyata mengalami peningkatan, dari 7,17 persen menjadi 7,59 persen. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam suatu rumah tangga terdapat beberapa orang yang bekerja dengan tingkat pendapatan yang relatif rendah sehingga mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya untuk hidup di atas garis kemiskinan (Yacoub, 2012).

Penurunan tingkat pengangguran yang tidak disertai dengan penurunan tingkat kemiskinan disebabkan penduduk yang bekerja didominasi oleh pekerja di sektor informal. Jumlah pekerja informal Kota Pekalongan bertambah, dari 55.961 pekerja pada tahun 2020 menjadi 64.707 pekerja pada tahun 2021.

Maraknya pekerja informal muncul karena keterbatasan penyerapan tenaga kerja sektor formal. Mereka mau tidak mau harus tetap menjalankan pekerjaannya karena tuntuan kebutuhan sehari-hari. Padahal, pekerja informal merupakan salah satu kelompok yang paling rawan terkena guncangan ekonomi. Dengan jam kerja dan upah yang rendah mereka menjadi semakin terpojok dengan keadaan pandemi Covid-19 yang masih menghantui dunia. Pembatasan sosial membuat posisi pekerja informal menjadi semakin sulit. Mirisnya, jika memilih tidak bekerja, maka mereka akan menjadi pengangguran dan akan menghadapi ancaman kelaparan karena kehilangan pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi berbagai pihak, salah satunya pemerintah. Dibutuhkan upaya perlindungan bagi pekerja informal, mengingat mereka merupakan kelompok minim jaminan dan perlindungan. Saat tidak bisa bekerja karena sakit dan sudah tua, tidak ada yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka karena tidak memiliki upah yang tetap serta tidak memiliki jaminan hari tua. Oleh karena itu jaminan dan perlindungan yang dimaksud tidak hanya jaminan dan perlindungan kelayakan pekerjaan dan upah, tetapi juga jaminan kesehatan untuk biaya pengobatan. Solusi lainnya adalah dengan pemberdayaan pekerja informal di masa pandemi Covid-19. Kemudian, dalam jangka panjang perlu dilakukan adaptasi menjadi ekonomi digital sehingga pekerja informal tetap bisa mempertahankan kelangsungan kerjanya meskipun diterapkan pembatasan sosial secara besar-besaran. Jatengdaily.com-st

You Might Also Like

Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Multiplier Effect Kenaikan BBM
Angkatan Puisi Esai Gerakan Sastra Baru
Berbenah Menuju Era Disrupsi
PPKD Sebagai Basis RPJMD dan APBD
TAGGED:Ayu Lailal BarikhaBadan Pusat Statistik (BPS) Kota PekalonganNaiknya Jumlah Pekerja Informal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?