By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Operasi Patuh Candi 2022 sampai 26 Juni 2022, Berikut Pelanggaran Yang Kena Tilang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Patuh Candi 2022 sampai 26 Juni 2022, Berikut Pelanggaran Yang Kena Tilang

Last updated: 15 Juni 2022 06:37 06:37
Jatengdaily.com
Published: 15 Juni 2022 06:37
Share
Ilustrasi Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  Polda Jateng menggelar Operasi Lalulintas secara terpusat mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kegiatan Operasi Patuh Candi dilaksanakan dalam rangka mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalulintas. Hal ini harus dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalulintas yang mengakibatkan laka lantas yang berakibat fatal..

Oleh karena itu, Kapolda menekankan agar anggota yang bertugas memahami sasaran operasi dan mengutamakan edukasi pada masyarakat secara preventif dan preemtif.

Ditambahkannya, Operasi Patuh merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Di Polda Jateng, sebanyak 2.700 persenel dilibatkan dan tersebar di 35 polres jajaran.

Adapun sasaran pelanggaran dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatalitas diantaranya sebagai berikut.

Aktifitas yang mengurangi konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi dalam pengaruh miras, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,  pengendara dan penumpang tanpa sabuk pengaman (mobil) atau tanpa helm SNI (motor), melawan arus, melanggar batas kecepatan (mengebut).

Kapolda menekankan agar penindakan pelanggaran tersebut dilakukan secara humanis dan menggunakan mekanisme ETLE.

“Utamakan pendekatan humanis didahului sosialisasi secara edukasi dan himbauan humanis sehingga masyarakat terdidik dan tergerak untuk tertib berlalulintas. Apabila diketemukan pelanggaran lalulintas, maka penegakan hukumnya melalui mekanisme ETLE,” tambahnya.

Dirinya meminta masyarakat mengutamakan keselamatan di jalan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. She

 

You Might Also Like

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Bali
Forwan Resmi Buka Sekretariat Baru di Jakarta
Kota Semarang Jadi Penyelenggara Pengembangan Kompetensi ASN Terbaik di Jawa Tengah
Golkar Demak Teguhkan Komitmen Karya Kekaryaan Lewat Musda XI
TAGGED:Kapolda JatengOperasi Patuh Candi 2022
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?