Operasi ‘Sikat Jaran’ di Demak Ungkap 19 Kasus Curanmor

Para tersangka pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak dalam rangka OSJC 2022 pada September lalu. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 19 unit sepeda motor berhasil diamankan Polres Demak sebagai barang bukti kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2022. Bersamaan itu 19 tersangka kini meringkuk di tahanan mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat siaran pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, selama OSJC 2022 digelar pada September, Satreskrim dan sejumlah Polsek jajaran Polres Demak berhasil mengungkap 19 kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda motor.

“Sebanyak 19 tersangka berhasil dibekuk, berikut mengamankan 19 sepeda motor sebagai barang bukti dan dua kendaraan bermotor lainnya sebagai sarana tindak pencurian,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid, Rabu (5/10/2022).

Selain muka lama atau residivis, beberapa di antara para tersangka adalah pelaku pemula. Parahnya, dari 19 orang tersebut lima di antaranya adalah anak-anak, lebih parahnya lagi mereka semuanya pelaku atau biasa disebut ‘pemetik’.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat meminta keterangan pasutri pelaku pencurian sepeda motor, yang berkilah beraksi karena terdesak kebutuhan hidup. Foto: sari

Modusnya rata-rata sama, yakni menggunakan kunci ‘T’ dan mencari target di tempat-tempat sepi pada malam hari. Namun ada juga menggunakan teknik sambung kabel, dan beraksi pada siang hari. Seperti dilakukan pasangan suami istri asal Kecamatan Gajah, Waluyo (27) dan Rohmawati (23).

“Khususnya pasangan suami-istri ini, sebelum beraksi keduanya berboncengan sepeda motor keluar-masuk desa dan perkampungan mencari sasaran. Setelah menemukan target, si istri tetap atas kendaraan mereka mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman, si suami menuju sasaran pencurian dan melakukan teknik sambung kabel,” urai kapolres.

Dalam hitungan menit, ketika sepeda motor target bisa dinyalakan, si istri buru-buru mendekat dan kabur mengendarainya. Sementara si suami membuntuti dari belakang menggunakan kendaraan mereka.

Sebagaimana alasan pada umunya, pasutri yang telah memiliki satu anak itu berkilah terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Sedangkan keterampilan sambung kabel diperolehnya saat bekerja di bengkel.

“Baru sebulan kami beraksi, dan dapat enam sepeda motor. Sasaran kebanyakan yang ditinggal pemiliknya (petani) di pinggir sawah. Setiap satunya saya jual melalui online Rp 1,2 juta ke penadah di Jepara,” ujar Waluyo.

Para tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. rie-yds

Exit mobile version