DEMAK (Jatengdaily.com) – Perumda Air Minum (Pudam) Kabupaten Demak berencana memberlakukan penyesuaian tarif. Rencana penyesuaian tarif per meter kubik dimulai dari Rp 515 untuk kategori sosial umum, Rp 640 (sosial khusus), Rp 790 (rumah tangga 1), Rp 940 (rumah tangga 2), Rp 1.040 (rumah tangga 3) dan Rp 1.190 untuk klasifikasi rumah tangga 4.
Pada Sosialisasi Penyesuaian Tarif Pudam Kabupaten Demak, Pejabat Direktur Umum Perumda Air Minum Kabupaten Demak Qumarul Huda SH menyampaikan, kenaikan tarif seringkali tidak populis tapi sebuah dinamika. “Sebagai pengelola perusahaan umum daerah, dalam menjalankan usaha sosial selalu diutamakan, baru kemudian provit,” ujarnya, Jumat (30/9).
Demi pelayanan baik dan kelancaran operasional, lanjut Qumarul Huda, pembiayaan yang bisa ditekan akan ditekan. Sebagaimana prinsip ekonomi, berusaha dengan biaya sedikit mendatangkan keuntungan tinggi.
“Pada prinsipnya, Pudam tidak akan naik tarif jika tidak rugi. Namun karena sejak 2018 belum pernah ada kenaikan tarif, ditambah adanya penyerahan aset senilai Rp 48 miliar yang berdampak biaya penyusutan mesti ditanggung perusahaan, dibutuhkan adanya penyesuaian tarif karena berpotensi merugi,” imbuhnya.
Oleh karena perusahaan harus untung agar bisa memberi kontribusi PAD, sementara pada saat sama air termasuk pelayanan dasar, maka sesuai Permendagri Nomor 21/2020 tentang perhitungan tarif PDAM, penyesuaian tarif harus mengindahkan beberapa aspek. Antara lain ada konsultasi publik, tarif baru tidak lebih besar dari empat persen UMK, transparan, serta wajib ada perbaikan mutu pelayanan.
Hadir pada kegiatan sosialisasi Penyesuaian Tarif Pudam tersebut, Konsultan Kenaikan Tarif Pudam Muh Ari Wibowo. Di samping juga sejumlah elemen yang terdiri dari tokoh masyarakat, LSM, juga media massa.
“Yang jelas penyesuaian tarif Pudam hanya akan diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ibu Bupati Demak dr Hj Eisti’anah. Saat ini rancangan penyesuaian tarif sedang diajukan untuk dikaji,” pungkas Qumarul Huda. rie-yds


