SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pelaku ekonomi kreatif yang telah menghasilkan suatu produk/hasil kreativitas yang bernilai ekonomi belum bisa secara optimal mendapatkan hak berupa merek yang harusnya dapat digunakan sebagai pengaman apabila produknya ditiru orang lain. Dengan demikian ini menunjukan belum optimalnya perlindungan hukum kekayaan intelektual merek pada hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang Anik Tyaswati Wiji Lestari, SH. MHum, saat menyampaikan hasil penelitian disertasinya di depan para dewan penguji pada ujian terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Dihadapan para dewan penguji tersebut, Anik Tyaswati menyampaikan perlu adanya sebuah perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif dan tanggung jawab pemerintah dalam hal fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat terlaksana dengan baik.
Adapun para dewan penguji yang hadir pada saat itu adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum (Ketua sidang/Promotor), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH (Sekertaris Sidang), Dr. Sri Mulyani, SH. MHum (Ko Promotor), Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, Dr. Sri Setiyowati, SH. MHum, dan Dr. Sri Retno Widyorini, SH. MHum. Sedangkan penguji eksternal yakni Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH. MHum.
Melalui bimbingan oleh Promotor Prof. Edy Lisdiyono dan Ko Promotor Dr. Sri Mulyani, disertasinya yang berjudul “Model Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Merek Pada Hasil Kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif”
telah menghantarkan Anik Tyaswati meraih doktor bidang ilmu hukum melalui Surat Keputusan yang dibacakan oleh Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang, yang dalam keputusannya telah ditetapkan sebagai lulusan yang ke 49 pada PSHPD Untag Semarang dengan indeks prestasi sebesar 3,93 dengan predikat sangat memuaskan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan disertasinya Anik Tyaswati telah merekomendasikan , bahwa meskipun Kekayaan Intelektual merupakan hak privat bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual, sehingga seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Namun mengingat hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar atau didaftarkan, maka pemerintah untuk dapat berperan lebih aktif lagi dalam menfasilitasi pelaku ekonomi kreatif tersebut untuk melakukan pendaftaran merek pada hasil kreativitasnya, sehingga pelaku ekonomi kreatif tersebut mendapatkan perlindungan hukum.
Disamping itu juga perlu adanya perubahan ketentuan yang mengatur fasilitas Kelayaan Intelektual dan Perlindungan Hasil kreativitas dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, dia juga merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi dalam rangka mendorong pelaku ekonomi kreatif merubah sikap dan prilaku untuk mendaftarkan merek hasil kreativitasnya.st