Pelaku Mutilasi Pacar di Ungaran, Usai Membunuh Sempat Datangi Anak di Tegal

Kasus pembunuhan sadis dan mutilasi di Ungaran diungkap jajaran Polda Jateng. Foto: adri

UNGARAN (Jatengdaily.com)- Usai membunuh dan memutilasi, pelaku pembunuhan Imam Sobari (32), terhadap Kholidatunnimah (24), ternyata sempat menemui dan mempertanyakan anaknya yang diasuh orangtua Kholidatunnimah di Tegal. Sebab, ia mengaku dekat dengan anaknya.

“Sempat datang ke Tegal menanyakan anaknya. Dia juga sering memberi barang untuk anaknya. Usai bertemu, pelaku pun akan lari ke Tulung Agung Jatim. Tanpa menunggu lama petugas menangkap pelaku di Purworejo saat naik kereta,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (26/7/2022).

Dari hasil pengembangan ternyata pelaku pernah terlibat kasus pencabulan terhadap korban yang sama (Kholidatunnimah). Usai pelaku bebas kemudian, ia mencari korban yang kerja di Kabupaten Semarang.

“Pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban pada tahun 2015 hingga punya anak yang sekarang berumur 5 tahun. Saat dicabuli korban masih di bawah umur, keluarganya tidak terima dilaporkan ke Polres Tegal. Pelaku divonis 10 tahun dapat remisi dan menjalani penjara 6 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pacar di Ungaran: Masih Suka Tapi Sakit Hati

Usai bebas, kemudian pelaku berusaha menemui korban di Kabupaten Semarang dengan maksud kembali menjalin hubungan dengan setiap hari ketemu. Karena korban bekerja di Ungaran.

Saat diajak diskusi, pelaku merasa sakit hati karena tidak bekerja. Karena marah, pelaku langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

“Katanya masih sayang, punya anak, ibunya malah kamu bunuh, kamu itu sadis,” ujar Kapolda.

Mengetahui korban sudah tidak berdaya pelaku membopong tubuh korban ke dalam kamar mandi kos. Di dalam kamar mandi, pelaku melakukan aksi sadis dengan memotong tubuh korban menjadi 11 potongan dengan pisau dapur milik pelaku.

“Pelaku mutilasi tubuh korban bagian lutut dan pangkal paha. Jadi selama tiga hari dimutilasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ungaran Residivis Pencabulan; Korban Dipotong 4 Kali

Setelah melakukan mutilasi, tersangka kemudian memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tujuh kantong plastik dan dibuang di sejumlah tempat. Potongan kaki dibuang di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas, potongan tangan di Sungai Kretek Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.

“Kemudian, potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo, Kecamatan Bergas. Sedangkan potongan kepala dibuang di sungai samping Cimory Bergas. Yang tidak ketemu tubuh bagian jeroan, menurut pengakuan tersangka jeroan dibuang di kloset,” jelasnya.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup,” kata Yovan. adri-she

Share This Article
Exit mobile version