By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelaku Perkosa Anak Kandung di Kota Semarang Pantas Dihukum Kebiri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Perkosa Anak Kandung di Kota Semarang Pantas Dihukum Kebiri

Last updated: 24 Maret 2022 04:54 04:54
Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2022 04:54
Share
ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pakar Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr Nur Rochaeti meminta pihak kepolisian, agar WY pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang menyebabkan meninggal dunia dihukum berat. Hukuman yang pantas penjara seumur hidup atau 20 tahun hingga kebiri.

“Pelaku dapat dikenai kebiri kimia. Bentuknya bisa dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi,” kata Dosen Pidana Fakultas Hukum Undip, Dr Nur Rochaeti, Selasa (22/3/2022).

Selain itu pelaku pantas dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Jadi perlu adanya unsur pemberatan, karena pelaku merupakan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan kepada anaknya,” ungkapnya.

Dia meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan WY pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri. “Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal kondisi kejiwaannya,” ujarnya.

Menyikapi maraknya kasus pemerkosaan, aparat sudah memiliki mekanisme yang diatur dalam Hak Pidana Formil (KUHP), maupun dalam Hak Pidana Materiil (KUHP).

“Nantinya berharap dalam setiap penanganan kasus berdasar kepastian hukum, dan akan memberikan manfaat dan keadilan bagi para pihak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Semarang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berumur 8 tahun. Tragisnya lagi, sang anak berinisial NPK ini akhirnya meninggal dunia akibat perbuatan sang ayah.

Pelaku dan istrinya (yang merupakan ibu dari anak atau korban sudah bercerai). Saat kejadian, korban sedang dititipkan pada pelaku. adri-she

You Might Also Like

Antisipasi Banjir Tidak Terulang, Wali Kota Semarang Pastikan Tanggul Kali Plumbon Segera Diperbaiki
Pemkot Semarang Inisiasi Lomba Desain Bangunan Gedung Hijau
Menkes Gencarkan Penanganan Lonjakan COVID-19 di Sisi Hulu dan Hilir
PSIS Ditaklukkan Madura United di Kandang
PLN Icon Plus Dorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau
TAGGED:hukum kebiripakar hukumpelku perkosaan anak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?