Pemerintah Hapus Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik, dengan Syarat Sudah Dua Dosis Vaksin

Ilustrasi tes swab antigen. Foto: Humas Klaten
JAKARTA (Jatengdaily.com)-Bagi masyarakat yang akan bepergian, sepertinya sudah tidak direpotkan dengan tes PCR dan antigen sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Menurut Luhut, sebelumnya, sudah menerima masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.
“Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Luhut. she