By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemohon Layanan Perpanjang SIM Makin Dipermudah
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemohon Layanan Perpanjang SIM Makin Dipermudah

Jatengdaily.com
Published: 15 Juli 2022 14:30
Share
Layanan perpanjang SIM. Foto: she
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Tuntutan masyarakat di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0 yaitu mendapatkan pelayanan cepat, mudah dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone. Menjawab tuntutan itu, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” jelasnya, dilansir dari laman polri, Jumat (15/7/2022).

Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” terang Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. she

You Might Also Like

Monitoring Program Ketahanan Pangan 2026, BPS Jateng Gelar Pelatihan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) dan Ubinan
BNPB Bagikan 900 Ribu Masker di Jateng, Semarang Kebagian 225 Ribu Masker
Sedang Dibangun, Mall 23Semarang Ikon Wisata dan Belanja Baru di Kota Semarang
Piala Dunia U-20, Dua Venue Utama dan 15 Tempat Latihan Direnovasi
Penerapan Physical Distancing PT Djarum Kudus Layak Dicontoh
TAGGED:Layanan Perpanjang SIM
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?