SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang merupakan salah satu cara orang meminjamkan uang kepada individu atau bisnis telah tumbuh luar biasa di Indonesia, yang dalam penelitian telah ditemukan fakta, bahwa terdapat 102 penyelenggara layanan fintech P2PL yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akan tetapi dalam penyelenggaraan layanan fintech P2PL tersebut terdapat beberapa hal yang menyebabkan pengguna layanan fintech P2PL terutama penerima dana belum memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.
Hal itu dapat dilihat dalam catatan OJK RI bahwa sampai akhir 2021 tercatat 19.711 pengaduan, dengan rincian 9.270 kategori pelanggaran berat dan 10.441 kategori pelanggaran ringan. Untuk itu perlu dilakukan penguatan pengaturan fintech P2PL.
Demikian disampaikan Afif Noor di depan para Dewan Penguji, saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag, Jl. Pemuda 70 Semarang, belum lama ini.
Pada forum itu dihadiri para Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, sekaligus sebagai Ketua Sidang, kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, yang juga merangkap sebagai Sekertaris Sidang, selanjutnya Dr. Sri Setyowati, SH. MH, serta Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, dan Dr. Siti Mariyam, SH, MH. Adapun selaku penguji ekaternal adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, SH. MM.
Disertasinya yang berjudul “Penguatan Pengaturan Fintech Peer To Peer Lending Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Terhadap Pengguna Layanan Yang Berkeadilan”, dibimbing oleh Promotor Prof. Edy Lisdiyono dan Co Promotor Dr. Sri Setyowati.
Dalam disertasinya Afif Noor mengungkapkan bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap pengguna layanan fintech P2PL yang berkeadilan perlu dilakukan penguatan pengaturan fintech P2PL melalui penguatan substansi, struktur dan kultur hukum.
Menurutnya bahwa penguatan substansi dilakukan melalui pembaharuan hukum, dengan penyusunan Undang Undang fintech P2PL yang diilhami oleh Pancasila. Adapun materi undang undang harus memuat tentang proses perizinan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, perlindungan pengguna layanan, edukasi dan literasi terhadap pengguna layanan dan sanksi hukum serta hal hal terkait lainnya.
Sedangkan secara stuktural dilakukan melalui penegakan hukum, dan dalam perspektif kultural dilakukan melalui edukasi dan literasi keuangan digital serta penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi, arbitrase dan musyawarah.
Usai menyampaikan hasil penelitian disertasinya, maka Afif Noor yg juga sebagai dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini telah dinyatakan lulus sebagai doktor.
Ketetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang, setelah mendengar hasil rapat musyawarah mufakat para Dewan Penguji. Dalam Surat Keputusan kelulusan tersebut telah ditetapkan bahwa Afif Noor telah dinyatakan lulus sebagai Doktor dibidang Ilmu Hukum pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, yang ke 47 dengan indeks prestasi sebesar 3,90 dengan predikat cumlaude, yang ditempuh dalam masa studi 2 tahun, 11 bulan, 14 hari.st
















