JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyidikan kasus dugaan penipuan robot trading Net89 akan tetap berjalan, meski salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan. Hal tersebut diungkapkan, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Candra Sukma Kumara, S.I.K., M.H., dilansir dari kompas.com, Selasa (15/11/22).
Menurut Kombes. Pol. Candra, dari 8 tersangka, HS meninggal dunia, pada 30 Oktober 2022. Maka, penyidikan kasus tersebut tidak terhenti karena masih ada tujuh tersangka lain yang sama-sama melakukan tindak pidana.
“Status tersangka yang meninggal dunia secara otomatis terhenti atau gugur demi hukum. Kita akan berkoordinasi dengan JPU agar perkara HS tidak naik ke tahap penuntutan,” jelasnya, dilansir dari laman humas Polri, Kamis (17/11/2022).
HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, di Jalan Tol Solo-Semarang pada tanggal 30-10-2022 sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).
Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. she