Perjuangkan Hak Nasabah dan Pensiunan, DPD RI Gandeng FH Undip Gelar FGD Terkait Pansus Jiswasraya

6 Min Read
Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar FGD di Ruang Rapat FH Undip, Jumat (17/6/2022) sore. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai representasi daerah memiliki kewajiban moral untuk dapat mendalami kasus asuransi jiwasraya yang dalam kenyataannya, masih terdapat berbagai permasalahan di dalam penyelesaiannya. Untuk menjembatani permasalahan tersebut, DPD RI melalui Pansus Asuransi Jiwasraya telah melakukan RDPU dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) pada 2 Juni 2022.

Selain itu untuk mencari sumbangsih pemikiran atau masukan,  DPD-RI menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Undip untuk membahas permasalahan tersebut melalui Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat FH Undip, Jumat (17/06/2022).

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tercium oleh publik pada awal Oktober 2018 ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perasuransian itu mengirimkan surat kepada bank mitra untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan.

Hasil audit investasi terhadap Jiwasraya di bulan yang sama pun menguak gangguan likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar pada November 2018, yang kemudian naik menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019.

Permasalahan bermula ketika manajemen Jiwasraya sebelumnya menawarkan produk-produk asuransi yang menjanjikan bunga tinggi, di luar standar kewajaran produk sejenis di pasar (product mispricing), serta masa perlindungan asuransi yang panjang. Salah satunya yakni produk bancassurance JS Savings Plan yang ditawarkan dengan jaminan tingkat pengembalian (guaranteed return) sebesar 9% – 13% selama periode 2013 – 2018, dengan periode pencairan setiap tahun.

Namun jaminan return JS Savings Plan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga deposito pada tahun finansial 2018 (yaitu 5,2% – 7,0%). Dengan return yang lebih tinggi dari pertumbuhan instrumen-instrumen investasi di pasar dan jangka waktu produk yang dapat dicairkan setiap tahun, Jiwasraya terus terkena risiko pasar.

Bunga yang tinggi membuat perseroan harus menempatkan investasi di instrumen yang high risk demi mencapai imbal hasil yang besar. Sayang, imbal hasil investasi yang tidak tercapai membuat liabilitas kian membengkak. Alhasil, untuk membayar klaim jatuh, perseroan mengandalkan perolehan premi baru sehingga lama kelamaan menjadi bom waktu.

Dalam FGD tersebut mengemuka, sedikitnya 2.431 pensiunan Asuransi Jiwasraya menolak likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya karena hanya akan memenuhi 20 persen dari kewajiban sebesar Rp 329 miliar. Hal ini diakui Sutoro Tri Widodo, SE, selaku Ketua Perkumpulan Jiwasraya (KPJ) seusai melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Gagal Bayar

Menanggapi kasus AJs tersebut, Dosen mata kuliah asuransi, bisnis, transportasi, perlindungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) FH Undip, Rinitami Njatrijani, SH MHum menyatakan, berbagai kasus pada perusahaan asuransi, khususnya gagal bayar yang dialami oleh beberapa perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Bahwa pemahaman tentang ilmu hukum asuransi yang paling mendasar belum disadari dengan baik, meliputi dasar hukum perjanjian asuransi baik dari sisi hukum perdata pada umumnya dan dari hukum dagang/bisnis pada khususnya serta dari sisi publik administratif.

Rinitami berpendapat, asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian.

”Setiap perjanjian pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa akan meliputi, perjanjian selalu menciptakan hubungan hukum, perjanjian menunjukkan adanya kemampuan atau kewenangan menurut hukum, perjanjian berisikan suatu tujuan, bahwa pihak yang satu akan memperoleh dari pihak yang lain suatu prestasi yang memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, setiap perjanjian, kreditur berhak atas prestasi dari debitur, yang dengan sukarela akan memenuhinya, dan debitur wajib dan bertanggung jawab melakukan prestasinya sesuai dengan isi perjanjian,” katanya.

Dia menambahkan, dari berbagai perusahaan asuransi khususnya gagal bayar yang dialami oleh beberapa perusahaan asuransi yang ada di Indonesia maka faktor gagal bayar disebabkan antara lain, asuransi Jiwasraya Persero adanya defisit karena jumlah aset perusahaan lebih rendah dari kewajiban.

Pada kasus AJs (2006) defisit Rp 3,29 Triliun, (2008) defisit Rp 5,7 Triliun, Tahun 2019 Rp 12,4 Triliun. Total kerugian diperkirakan Rp 37 Triliun. AJs mengalami tekanan likuiditas karena melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan tinggi (high return), sehingga merugi dan secara otomatis mengalami gagal bayar klaim polis pada tanggal jatuh tempo periode Okt-Des 2019 senilai Rp 12,4 Triliun.

Per September 2019 ekuitas AJs negatif mencapai Rp 23,92 Triliun, sementara liabilitas perseroan mencapai Rp 49,6 Triliun dan aset hanya Rp 25,68 Triliun. Kebijakan investasi yang dilakukan AJs harus melalui rapat direksi, rapat komisaris yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perseroan Pasal 97, 92 (1) UU PT Nomor 40 Tahun 2007.

”Tekanan likuiditas inilah yang menyebabkan gagal bayar dan persoalan kepailitan yang melanda Perusahaan Ajs ini dan ada dugaan kasus ini mengarah pada korupsi dimana premi masyarakat diselewengkan dan persoalannya bagaimana mengembalikan dana nasabah kepada para tertanggung,” ujar Rinitami.

Ketua Pansus Jiwasraya Dr. Ajiep Padindang, S.E., M.M., menyatakan oleh para narasumber telah memberikan pandangannya terkait regulasi di bidang asuransi untuk menjawab permasalahan ke depan dan kaitannya tentang kasus Asuransi Jiwasraya.

“Untuk proses pidana dari direksi yang korupsi telah berjalan, tetapi dari Pansus DPD RI memperjuangkan hak dari nasabah maupun pensiunan,” tuturnya. st

 

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.