By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pilkades di Demak Ricuh; Warga Ditolak Daftar, Pendukung Geruduk Balai Desa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pilkades di Demak Ricuh; Warga Ditolak Daftar, Pendukung Geruduk Balai Desa

Last updated: 18 Juli 2022 19:49 19:49
Jatengdaily.com
Published: 18 Juli 2022 19:49
Share
Massa pendukung salah satu bakal calon peserta Pilkades Telogorejo Kecamatan Guntur saat menggeruduk balai desa tempat pendaftaran bakal calon peserta pilkades. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Kericuhan mewarnai proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Demak tepatnya di Desa Telogorejo, Kecamatan Guntur Senin (18/7/2022).

Gara-garanya ada penolakan dari panitia Pilkades terhadap salah orang warga yang akan mendaftar. Kondisi ini membuat sekolompok pendukung calon peserta pilkades tak terima.

Sekelompok pendukung tersebut menggeruduk balai desa yang menjadi sekretariat pendaftaran bakal calon kepala desa. Bahkan, seorang panitia nyaris menjadi sasaran kemarahan massa yang jengkel setelah ‘menolak’ jago mereka, yang ‘menolak’ juga menandatangani peraturan pilkades yang disusun panitia.

Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Didik Soleman, mengaku kecewa dengan persyaratan dari panitia, yang disebut menjadi hasil dari musyawarah desa (musdes).

“Kami merasa aneh saja, ada peraturan yang dibuat setelah peraturan daerah terkait Pikades. Saya menolak menandatangani, karena saya anggap persyaratan itu tidak masuk akal dan tidak sesuai perda,” ujar Didik.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Demak, Mugiono, mengatakan, batal mendaftarnya seorang warga desa tersebut, lantaran dirinya menolak menandatangani surat pernyataan bersedia menjadikan bengkok kepala desa untuk menutup anggaran kekurangan dana pilkades.

“Yang terjadi di Desa Tlogorejo ini jelas tidak ada dalam perda. Pasalnya, ada beberapa sumber pemasukan anggaran Pilkades, yang sudah diatur dalam perda. Kalau menjual bengkok kepala desa, itu tidak ada,” terang Mugiono.

Bengkok Kepala Desa
Saat dikonfirmasi persoalan tersebut, Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet menyatakan hal sama. Sesuai ketentuan Perbup Nomor 11 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ada tiga sumber pembiayaan pilkades yang sah. Yakni bantuan APBD, APBDes, dan sumbangan dari pihak ketiga yang sah.

Sedangkan mengenai penggunaan bengkok kepala desa untuk biaya pilkades, jelas tidak dibenarkan secara hukum apa pun. Sebab itu merupakan hak kades terpilih telah dilantik dan mendapatkan SK. Tapi kalau banda desa atau bengkok desa yang dijual mendahului perubahan, tidak masalah.

Di sini lah pentingnya ada standar aturan harga terkait pembiayaan pilkades (seperti honor panitia) yang harus ditaati semua panitia, sehingga tidak ada yang terlalu tinggi. Tidak boleh ada kepanitiaan semau gue. Cuma memang menjadi persoalan ketika APBDes kecil, sehingga perlu ada bantuan pihak ketiga.

“Sumbangan pihak ketiga yang dimaksud pun sepanjang tidak ada kepentingan saja yang diperbolehkan,” tutupnya. rie-yds

You Might Also Like

Pemerintah dan FIFA Pastikan Piala Dunia U-20 di Indonesia Sesuai Standar & Aman
Dua Pemain Muda PSIS Semarang Dipanggil Timnas U-23
Sandrina Diganjar Trofi Penyanyi Solo Elektro Terbaik AMI Awards 2022
RSI Sultan Agung Buka Posko Mudik 24 Jam untuk Pemudik di Jalur Pantura
Protokol Harus Rapi, Tegas dan Sumringah
TAGGED:Pemkab Demakpilkades demakpilkades ricuhtanah bengkok
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?