SEMARANG (Jatengdaily.com) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kudus ini ditangkap diduga terlibat kasus penimbunan BBM bersubsidi. Penangkapan dilakukan saat Polda Jateng mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi milik PT ASS di Kabupaten Kudus sebanyak 8 ton.
Selain PNS yang berinisial AW (42), polisi juga mengamankan seorang karyawan swasta, ARY (28). “Ada dua yang sudah kami tetapkan tersangka. Untuk pelaku melibatkan PNS aktif di kabupaten Kudus ini masih kita kembangkan. Modus ini tergolong baru karena bisa ditiru oleh masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran, baik koperasi maupun perorangan,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (5/9/2022).
Baca Juga : Polda Jateng Bongkar Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi Senilai Rp 11,1 Miliar
Menurut Kapolda, modus perusahaan yang dilakukan tersebut membeli bahan bakar Bio solar subsidi dengan mobil yang sudah dimodifikasi tangki dengan kapasitas 8 ton. Kemudian pelaku membeli dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan kemudian dijual ke perusahaan atau industri.
“Jadi perusahaan itu jual solar kepada perusahaan bidang industri hingga lintas kota. Dia (PT ASS) ngecer, punya kendaraan kecil dengan jerigen, ngecer di SPBU,” ungkapnya.
Sementara itu seorang pelaku, AW megaku dia seorang PNS aktif di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Ia sudah melancarkan aksinya itu sejak tiga bulan lalu dan bisa mengumpulkan 12 ton.
“Tugas saya menerima atau pengepul. Sehari tidak pasti. Bisa 5000-1.000 liter. Setelah ke saya nanti ada sopir di PT itu yang ngambil. Saya jualnya 8.500 perliter,” tutupnya.
Sekadar informasi, selama periode 1 Agustus – 3 September 2022 jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM. Dari puluhan kasus itu, total ada 66 tersangka yang diamankan dengan estimasi kerugian negara Rp 11.105.164.750, miliar. adri-yds


