SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dua perempuan diamankan jajaran Subdit V Cyber Ditreskrimum Polda Jateng karena diduga menjadi bandar arisan online ilegal alias fiktif yang dijalankan di Kota Semarang dan Demak.
Kedua pelaku yakni TVL dan IN diperkirakan berhasil menjaring dana sekitar Rp 4 miliar melalui arisan online ilegal ini dengan korban mencapai ratusan orang. Banyaknya korban arisan online ini karena pelaku menjanjikan keuntungan besar.
“Keduanya tidak saling berhubungan dan berada dalam kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama. Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku mencapai Rp 4 miliar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (18/1/2022).
Pelaku TVL berhasil menjaring korban 169 orang dengan iming iming mendapatkan keuntungan besar bila menjadi peserta. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Para korban ternyata bukan dari Semarang saja, namun banyak yang dari luar kota. “Para korban berasal dari berbagai daerah mulai Jawa hingga Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan,” jelasnya.
TVL sudah melakukan kegiatan arisan bodong sejak 2021.Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan TVL diketahui sempat melarikan diri ke Bali. “Tersangka kabur ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya
Sedangkan untuk pelaku IN berhasil menjaring 14 orang dengan kerugian total sekitar Rp 1 miliar. “Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan online-nya yang aman,” ujarnya.
Kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum IN John Richard mengungkapkan, kliennya merupakan korban dari arisan online yang dikelola oleh owner berinisial RA. Ia menyebut, RA pernah dilaporkan pada bulan November 2021 dan ditahan di kepolisian.
“Akibat dari perbuatan RA, klien kami ditetapkan tersangka dianggap melakukan tindakan penggelapan dan UU ITE. Padahal, dia baru dua bulan jadi reseller,” ungkapnya.
Ia menuturkan, arisan online yang dikelola RA ada sebanyak 61 reseller. Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti aliran dana yang sudah ditransfer ke rekening milik RA. “Kenapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Semua uang disetorkan di RA,” ucapnya.
Kliennya juga sudah berupaya membayar ke anggotanya dengan dana pribadi. “Klien kami punya itikad dan kembalikan sebagian uang pelapor. Tapi, malah jadi tersangka. Dia itu orang kecil biasa. Akibat tuntutan ini anak keduanya sampai keguguran. Sehingga sangat stres,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga melakukan penyelidikan kepada reseller yang lain. adri-yds


