Loading ...

Polda Jateng Bongkar Bisnis Oli Palsu di Semarang Beromzet Ratusan Juta Rupiah/Bulan

20olipalsu

Polda Jateng membongkar produksi oli palsu di Semarang. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Praktik pemalsuan oli di Semarang berhasil dibongkar jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus oli palsu yang beromzet ratusan juta rupiah per bulan ini.

Omzet produksi oli palsu di Semarang ini terbilang besar, mengingat hasil produksinya dipasarkan ke seluruh Indonesia. Kini dua pengelola bisnis ilegal tersebut harus berurusan dengan polisi yakni DKA dan AM.

Kedua orang tersebut pemilik atau bos dari rumah produksi di Semarang yang sudah beroperasi dua tahun. Peredarannya sangat masif dan luas dan paling utama peredarannya di Jateng dan Kalimantan

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatemg Kombes Pol Dwi Subagyo di lokasi gudang Semarang, Kamis (20/10/2022) mengatakan, kasus pemalsuan oli ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari dua konsumen yang merasa dirugikan dan mengetahui adanya produk oli yang beredar dimasyarakat dipalsukan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan ternyata peredaran prodak tersebut dengan jaringan terputus. Mereka menjual barang dengan transaksi menggunakan mobil box dengan sasaran toko bengkel-bengkel. Sedangkan untuk 1 dus isi 24 oli oleh pelaku dijual dengan harga Rp600 ribu sedangkan untuk yang asli 1 dus isi 24 oli dengan harga 1.080.00,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara setiap hari pelaku bisa memproduksi ribuan jenis yang dikemas mirip botol oli asli merek AHM dan Yamalube.

“Satu hari mereka bisa memproduksi dengan alat-alat ini sebanyak 3.000 botol, mereka bekerja selama 20 hari dalam satu bulan, dan omzet mereka itu sebanyak Rp 960 juta dalam satu bulan, dua tahun senilai Rp 23 Miliar,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah alat produksi dari tangan pelaku, salah satunya merupakan pembuat nomor seri untuk kemasan oli bekas. Selain itu, 6 mobil dan ribuan botol oli siap pakai juga disita.

Baca Juga  Siginifikan Turunkan Penyebaran COVID-19, PPKM Mikro di Jateng Digencarkan

“Pasal yang kami kenakan, selain pada oli palsu ini sendiri, kami mengenakan pasal tentang merek, pasal 100 ayat satu dan ayat 2 Undang-undang No 20 Tahun 2016. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 2 miliar,” pungkasnya. adri-yds

Facebook Comments Box