By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Jateng Gelar Operasi Candi, Ini 7 Pelanggaran yang Ditindak
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Gelar Operasi Candi, Ini 7 Pelanggaran yang Ditindak

Last updated: 25 Februari 2022 20:03 20:03
Jatengdaily.com
Published: 25 Februari 2022 20:03
Share
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jajaran Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022. Kegiatan ini dilakukan 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 sebagai upaya penertiban lalu lintas dan menekan penularan COVID-19 omicron.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan pada razia selama 14 hari dilakukan dengan humanis. Nantinya personel bakal memaksimalkan kegiatan razia untuk menegakan aturan berkendara di jalan raya.

“Upayakan pendekatan humanis secara maksimal. Pelaksanaan kegiatan juga dibarengi kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik,” kata Agus Suryo Nugroho, Jumat (25/2/2022).

Menurut dia, pihaknya akan berusaha mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Ada tujuh potensi pelanggaran yang bakal ditindak oleh personelnya yaitu, berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek, tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera ETLE, melanggar batas kecepatan.

Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree, tidak menggunakan helm SNI, dibawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki SIM kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih, melawan arus dan menerobos lampu merah.

“Kita laksanakan kegiatan dengan baik agar tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas,” ungkapnya.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan sistem ETLE. “Hilangkan sikap arogan dan semena-mena kepada masyarakat. Jaga protokol kesehatan selama kegiatan operasi,” pungkasnya. adri-yds

 

You Might Also Like

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Hadiri Acara Puncak Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2024
Animo Tinggi, Pemudik 2022 Diprediksi Capai 79,4 Juta Orang
Golkar Kawal Aspirasi Driver Online dari Jateng hingga Senayan
Menag Ajak Masyarakat Bangun Perilaku Antikorupsi
Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS
TAGGED:Dirlantas polda Jatengoperasi candi 2022Polda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?