By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kilogram Sabu Yang Diselundupkan dari Malaysia
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kilogram Sabu Yang Diselundupkan dari Malaysia

Last updated: 27 Oktober 2022 14:38 14:38
Jatengdaily.com
Published: 27 Oktober 2022 14:38
Share
Pemusnahan barang bukti sabu. Foto: istimewa
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemusnahan sedikitnya 3.430,6 gram atau 3,4 kilogram lebih narkotika dengan jenis sabu, dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng, Kamis (27/10/2022).

Pemusnahan yang merupakan barang bukti (BB) tersebut, dilakukan bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang dan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung.

Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, jika barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga tersangka. Mereka adalah HS, UK dan KK, yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia.

Ketiganya ditangkap pada 5 September 2022 lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.

Dirresnarkoba mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.

“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.

Dalam pemusnahan sabu tersebut, dimulai dengan uji laboratorium oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish.

Dimana saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti sabu, maka menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman. Hal ini menunjukkan bahwa contoh barang bukti sabu tersebut, positif methamphetamin atau sabu.

Selanjutnya barang bukti berupa dua kantong sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring. “Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.

Pemusnahan dilakukan oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sedangkan sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan. she

You Might Also Like

Dompet Dhuafa Targetkan 52 Ribu Hewan Kurban
Jalur Tol Jakarta ke arah Cikampek, Cipali, sampai ke Semarang Diprediksi Meningkat saat Mudik 2023
KPID Jateng Sebut Tayangan Kekerasan Masih Dominasi Siaran Sepanjang Tahun 2024
Begini Rekomendasi BNPB Hadapi Fenomena La Nina
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik Presiden-Wapres
TAGGED:4 Kilogram SabuDirresnarkoba Kombes Pol Lutfi MartadianDiselundupkan dari MalaysiaPolda JatengPolda Jateng Musnahkan 3
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?