By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda NTB Terbitkan SP3, Korban Begal Yang Awalnya Ditahan Akhirnya Bebas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda NTB Terbitkan SP3, Korban Begal Yang Awalnya Ditahan Akhirnya Bebas

Last updated: 17 April 2022 14:27 14:27
Jatengdaily.com
Published: 17 April 2022 14:27
Share
Murtede alias Amaq Sinta, korban begal (kiri). Foto: Humas Mabes Polri
SHARE

MATARAM (Jatengdaily.com)- Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka, kini merasa lega. Sebab, pria 34 tahun asal Desa Ganti, Lombok Tengah, itu akhirnya bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan begal. Kemarin Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keputusan menghentikan proses hukum terhadap Murtede dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran polda dan pakar hukum. “Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB dilansir dari laman humas mabes Polri, Minggu (17/4/2022).

Hal itu juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Pasal itu menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. ”Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Kapolda NTB.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. ”Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” terang Kabid Humas Polri.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu malam lalu (9/4/22) Murtede dicegat empat orang begal di Desa Ganti, Praya Timur. Murtede nekat berduel dengan empat begal yang ingin merampas motornya. Murtede berhasil menewaskan dua begal. Namun, dia malah ditahan dan sempat dijadikan tersangka kasus pembunuhan. she

You Might Also Like

Indonesia Miliki Obat Baru COVID-19 Bernama Paxlovid, Dinilai Lebih Efektif Obati Pasien
Rais PBNU: Kiai Masruri Berhasil Membangun Peradaban
Infrastruktur Transportasi di Destinasi Wisata Terus Digenjot
Persib Tanpa Pemain Andalan, PSIS Tetap Tak Anggap Remeh
IIEF Membuka TOEFL Lounge Pertama, Kini Melayani Pelajar Indonesia
TAGGED:Korban Begal bebasPolda NTB Terbitkan SP3
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?