in

Polisi Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Semarang Selama Dua Pekan

Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 14 orang tersangka dilakukan penindakan selama dua pekan sejak akhir Mei hingga 3 Juni 2022 terkait kasus narkoba.

“Total selama 14 hari kita mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang baik pengguna maupun pengedar.Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, kesimpulan hampir setiap hari ada pelaku narkoba yang ditangkap,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebut dari 11 kasus yang diungkap, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti sabu seberat 39,96 gram, Alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir. “Pelaku mayoritas pria dewasa 20-45 tahun,” ujarnya.

14 orang yang diamankan 7 diantaranya dikenakan Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dimana dianggap setelah dua orang atau lebih mencapai kesepakatan untuk melakukan kejahatan.

“Dari 14 tersangka 7 diantaranya pengedar kemudian yang lainnya itu dipersangkakan pasal pemufakatan jahat. Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melalui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat,” jelasnya.

Irwan mengakui memang di Kota Semarang kasus penyalahgunaan terkait obat-obatan terlarang masih ada dengan terbukti dari seminggu terakhir hampir setiap hari kepolisian mengamankan tersangka pengguna maupun pengedar narkoba. Untuk itu, pihaknya memerintahkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek untuk gencar melakukan patroli.

“Jadi ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan untuk pengguna narkoba yang diamankan dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dibawah 1 gram akan diupayakan untuk restorative justice (RJ) dan dilakukan rehabilitasi. “Di bawah 1 gram jika itu pengguna kita ajukan RJ untuk bisa diproses rehabilitasi di BNNP Jateng agar sembuh,” kata dia. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Pindah Jalur Saat Kendarai Motor, Seorang Perawat Meninggal Tertabrak BRT di Semarang

Luhut Temui Ganjar, Bahas Minyak Goreng dan Rob Dalam Pertemuan Tertutup 1 Jam