By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Bongkar Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Sita 25 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Sita 25 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Last updated: 18 Januari 2022 05:04 05:04
Jatengdaily.com
Published: 18 Januari 2022 05:04
Share
Polisi sita peredaran anrkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 paket Sabu dengan total 25.000 gram (25 Kilogram) yang dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil honda Civic.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo menerangkan pihaknya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang Pelaku dan 25 Kg narkoba Jenis Sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ujar Kombes pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui kejadian sebelumnya sempat viral dimana ada insiden kecelakaan yaitu sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dimana kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu yang dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari.

“Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021 sekitar bulan november 2021 kita berhasil mengamankan 4 KG sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku,” kata Ady.

Ady menjelaskan dari hasil ungkap ini dilihat dari kemasannya merupakan kemasan dari China melalui jaringan narkoba internasional malaysia – Aceh – Jakart.

“Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur selat malaka dari penangkapan ini kami amankan dua orang pelaku,” ucapnya.

Pelaku yang kami amankan merupakan seorang residivis kasus yang sama dimana pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim BNN dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang.

” Pelaku menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama,” ujarnya, dilansir dari laman Polri, Selasa (18/1/2022).

Lebih jauh ady menjelaskan narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg jika di kurs-kan dalam rupiah total sebanyak 25 milyar rupiah.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000, (Rp 10 Milyar). she

You Might Also Like

Peringati Harlah Pancasila, Mbak Ita Sebut Warga Hidup Rukun dalam Keberagaman
Telkom Bangun Akses Air Bersih di Desa Pedalaman Nusantara
Kirab Bangga Kencana Tuntas dari Sragen hingga Jakarta, Pataka Quick Wins Dikawal hingga Ibu Kota
Menpan RB Resmikan Tujuh Mal Pelayanan Publik Baru di Jateng
Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Satpam Toko di Semarang Yang Ditemukan Tewas Ditusuk
TAGGED:Jaringan Malaysia Aceh JakartaPolisi sita Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?