By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Diduga Selingkuh di Purworejo Akhirnya Dipecat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Diduga Selingkuh di Purworejo Akhirnya Dipecat

Last updated: 8 November 2022 19:15 19:15
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2022 19:15
Share
Polisi di Purworejo yang diduga bertindak asusila akhirnya dipecat. Foto: ist/adri
SHARE

PURWOREJO (Jatengdaily.com) – Polisi yang diduga melakukan tindakan asusila dengan berselingkuh di Purworejo Jawa Tengah akhirnya dipecat. Aipda AL resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri karena dianggap melakukan pelanggaran berat tindakan asusila dengan istri anggota TNI pada Februari 2022.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu. Upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” katanya.

AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding. “Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11).

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Kabidhumas.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” tandasnya. adri-yds

You Might Also Like

Bantu Pembangunan Masyarakat, Unissula akan Terjunkan Ribuan Mahasiswa KKN Tematik
Literasi Sastra Anak melalui Dongeng Islami bagi TPQ Az-Zuhri Semarang
Umumkan Pensiun, Tangis Greysia Polii Pecah Saat Lakukan Victory Lap di Istora Senayan
Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah Segera Cair
Ganjar Lepas Kontingen Jateng ke Fornas VII di Jabar : Penting Sehat, Medali Itu Bonus
TAGGED:dipecatPolda Jatengpolisi selingkuhPolres Purworejo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?