By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Pengroyokan di Magelang
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Pengroyokan di Magelang

Jatengdaily.com
Published: 7 April 2022 16:14
Share
Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Foto: dok/Polres Magelang
SHARE

MAGELANG (Jatengdaily.com)- Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang dilakukan anak muda di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang. Modus pelaku menyabetkan senjata tajam kepada pengendara yang dianggap membuat onar.

Empat orang merupakan pelajar diantaranya YMS (18), HRI (16), RPP (13), AAH (15).

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (7/4/2022).

Yolanda menyampaikan keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang.

Kemudian YMS (18) bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut.

Minggu dini hari (27/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS (18) melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam kearah badan dan memukuli korban,” tambah AKBP Yolanda.

Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.

Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah. adri-she

You Might Also Like

Cast WeTV Original Mozachiko Kasih Kejutan Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran
Ridwan Kamil Jalani Penyuntikan Kedua sebagai Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Obati Rindu, Ganjar-Habib Syech Bersolawat Bareng di Satu Panggung
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Siap Hadapi Laos Malam Ini di Stadion Manahan
Semen Gresik Raih Penghargaan Bergengsi Nasional dalam Ajang IDEAS Awards 2024
TAGGED:Pemuda Pengroyokan di Magelang ditangkapPolres Magelang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?