By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Ringkus Empat Siswa SMKN 10 Semarang yang Serang dan Lukai Siswa SMKN 3
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ringkus Empat Siswa SMKN 10 Semarang yang Serang dan Lukai Siswa SMKN 3

Last updated: 9 Desember 2022 21:14 21:14
Jatengdaily.com
Published: 9 Desember 2022 21:14
Share
Siswa SMKN 10 yang serang dan lukai siswa SMKN 3 ditangkap polisi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Melakukan penyerangan ke SMKN 3 Semarang, sebanyak empat pelajar SMKN 10 Semarang diamankan. Empat pelajar SMKN 10 Semarang yang diamankan tersebut adalah R (18), M (18), S (18), dan M (18).

Mereka ditahan karena saat melakukan penyerangan ke SMKN 3 Semarang, melukai seorang siswa SMKN 3, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam.

“Ada empat orang yang sudah kami amankan ada anak di bawah umur, dan ada yang dewasa, sedangkan satu orang masih dalam pencarian. Pelaku semua menyerang dengan membawa sajam berupa celurit, maupun sebilah badik atau pisau,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andriansyah R Hasibuan, Jumat (9/12/2022).

“Jadi ketika sedang menunggu ojek online, siswa SMKN 3 langsung diserang dari sekelompok pelaku lain itu. Lukanya ada di belakang bahu kiri, sekitar tujuh jahitan,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam hari yang sama polisi dapat menangkap empat orang. Sedangkan satu orang lain yang melakukan pembacokan masih dikejar.

Pihaknya mengimbau dari pihak sekolah untuk menghadirkan beberapa orang yang terekam di CCTV. “Kami minta pihak sekolah menghadirkan siswa yang terekam CCTV nanti tidak menutup kemungkinan bertambah dari empat orang ini,” ujarnya.

Atas kejadian ini, keempat pelaku di kenai pasal 351 ayat 1 ke 1, dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

“ini nanti kan pasti sesuai undang undang kita harus melakukan diversi awal dulu. Kalau berhasil itu harus dijalankan, kalau tidak harus melakukan sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

“Karena ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum, nanti pakai sistem peradilan anak, nanti kita tetap koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), ini nanti sesuai peraturan undang-undang, kita melakukan diversi lebih awal dulu, kalau memang berhasil, itu harus dilaksanakan, kalau tidak nanti kita baru menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

Duta Genre Purbalingga dan Kota Semarang Sabet Juara Utama Adugenjat Jawa Tengah 2026
PSIS Target Curi Poin Penuh Lawan Persela
Dua ABG Diancam Dibunuh dan Dicabuli Buruh Srabutan di Demak
Vaksinasi untuk Para Pelajar Guna Capai Kekebalan Komunal
Pemkab Demak Dukung GNPIP Melalui Penanganan Sawah Terdampak Rob
TAGGED:Polisi Ringkus Empat Siswa SMKN 10 Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?