By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Promosi Minuman di Holywings
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Promosi Minuman di Holywings

Last updated: 26 Juni 2022 10:25 10:25
Jatengdaily.com
Published: 26 Juni 2022 10:25
Share
Tersangka di kasus minuman di kafe Holywings. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, dilansir dari laman polri.

Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelas Kapolres. she

You Might Also Like

Respons Keluhan Masyarakat Terkait Penumpukan Sampah, DLH Kota Semarang Berjanji Awasi Rutin Petugas di TPS
Transportasi Kereta Api Masih Jadi Idola di Liburan Isra Miraj dan Nyepi
PS USM Tundukkan PS Pudam Tirta Lawu Karanganyar 1-0
Sudah 1.831 Jiwa Warga Merapi Mengungsi
Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
TAGGED:mabes polriminuman di Holywings
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?