By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Karanganyar Tangkap Guru Silat, Diduga Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Karanganyar Tangkap Guru Silat, Diduga Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Last updated: 20 Januari 2022 09:18 09:18
Jatengdaily.com
Published: 20 Januari 2022 09:18
Share
Polres Karanganyar mengamankan guru silat yang diduga mencabuli muridnya. Foto: humas polda jateng
SHARE

KARANGANYAR (Jatengdaily.com) – Jajaran Polres Karanganyar menangkap seorang pria berprofesi guru silat di sebuah perguruan silat asal Sragen. Pria berinisial AC (32) ini diduga melakukan tindakan cabul pada muridnya yang masih di bawah umur DA (15).

Pelaku yang sudah berkeluarga ini melakukan perbuatan cabul tersebut di kawasan Tawangmangu, Karanganyar. Diduga pelaku sudah berbuat cabul pada korban sebanyak lima kali di sebuah hotel kawasan Tawangmangu, Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan pelaku dan korban merupakan anggota perguruan silat yang sama.

Karena sering bertemu di saat latihan, tersangka merasa tertarik dengan korban. Kepada korban, tersangka ini mengaku hubungan dengan istrinya tidak harmonis.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu teman korban mengetahui isi chat (percakapan) pelaku di ponsel korban. Dan dikerahui hubungan antara AC dan DA ternyata tak sekadar saat latihan silat saja.

“Ada teman korban yang mengetahui isi chat di ponsel korban, lalu melaporkannya kepada orang tua korban. Lalu orang tua korban melaporkan kepada polisi,” kata Wakapolres.

Polisi langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap AC di kediamannya di Sragen pada Kamis (13/1/2022). AC dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 760 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Karanganyar mengajak semua masyarakat untuk lebih peduli dengan perkembangan putra putrinya, apalagi yang masih di bawah umur. Pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya tindakan seperti ini. yds

You Might Also Like

Bareskrim Polri Mendalami Paymet Gateway Binomo di Indonesia, Meski Server di Luar Negeri
Jurnal Hukum FH Unissula Terindeks Scopus, Jadi Rujukan Publikasi Dosen
Anak Bupati Brebes jadi Korban Percobaan Perampasan, Pelaku Pecatan Polisi
Regulasi di Bidang Kelautan Harus Berpihak pada Nelayan
Tradisi Santri Ponpes Tahfidz MAJT-Baznas Jateng di Bulan Ramadan, Khatam 30 Juz Tiap Hari Bukan Sekadar Hafalan
TAGGED:cabuli muridguru silatpencabulan anakPolres Karanganyar
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?