By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polri Tegas, Surat Ferdi Sambo Tidak Pengaruhi Sidang Komisi Kode Etik Polri
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Tegas, Surat Ferdi Sambo Tidak Pengaruhi Sidang Komisi Kode Etik Polri

Jatengdaily.com
Published: 5 September 2022 05:04
Share
Ferdi Sambo. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Beredar surat tersangka FS yang meringankan anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan adanya Obstraction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah mantan Kadivpropam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., hingga saat ini sudah menyidangkan 2 perwira menengah Polri yang dianggap menghalangi upaya penyelidikan kasus hukum tersebut.

Dilansir dari laman Polri, Senin (5/9/2022), kedua sidang KKEP yang berlangsung Kamis dan Jumat lalu, memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) BW dan C dari dinas kepolisian. Tindakan tegas diambil karena kedua perwira yang berdinas di Divpropam tersebut terbukti melakukan pengeditan dan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Sambo, saat terjadinya pembunuhan Brigadir Joshua.

Rencananya, sidang KKEP akan berlanjut lagi mulai Senen 5 September. Selain 3 perwira menengah, 2 perwira tinggi, termasuk Sambo juga akan menjalani sidang KKEP menyangkut keterlibatan mereka dalam obstruction of justice.

Mereka bertujuh secara sengaja dianggap melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan atas tewasnya Brigadir Joshua.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, mengapresiasi tindakan tegas Polri melalui sidang KKEP yang memecat anggota Polri yang melakukan obstruction of justice.

“Jikapun ada surat dari Sambo yang menyatakan Brigjen Hendra tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah dari dirinya saat melakukan penghilangan barang bukti terjadinya pembunuhan, Polri pasti juga sudah memiliki alat bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra. Biarkan bukti-bukti kedua belah pihak, menjadi dasar hakim untuk menentukan ada tidaknya terjadinya pelanggaran etika dari ketujuh personel Polri dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Joshua”, jelas Rahmat Edi Irawan. she

You Might Also Like

MUI Dukung Istighotsah Nasional Usir Wabah Covid-19
Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Semarang: Retur Kakao Disebut Atas Ajakan Dekan, Aliran Dana Dibantah
Unissula dan KJRI Davao Filipina  Bahas Pendidikan Warga Keturunan WNI 
Pemerintah Sebut PPKM Mikro Paling Tepat untuk Saat Ini
Pasien Covid Sembuh Bertambah, Semarang Tetap Gencarkan Rapid Test
TAGGED:Ferdi SamboSidang Komisi Kode Etik Polri
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?