in

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman humas Polri, Rabu (15/4/2022).

Karo Penmas merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” jelasnya.

Menurut Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” jelas Karo Penmas. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Operasi Patuh Candi 2022 sampai 26 Juni 2022, Berikut Pelanggaran Yang Kena Tilang

Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Final Piala Asia 2023