By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Racik 200 Kilogram Obat Petasan, 2 Warga Demak Lebaran di Tahanan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Racik 200 Kilogram Obat Petasan, 2 Warga Demak Lebaran di Tahanan

Last updated: 30 April 2022 18:41 18:41
Jatengdaily.com
Published: 30 April 2022 18:40
Share
Tersangka peracik petasan diamankan Polres Demak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Dua warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah terpaksa berlebaran di ruang tahanan Polres Demak. Menyusul dugaan keterlibatan keduanya pada pembuatan dan penjualan ratusan kilogram obat petasan.

Pada konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, penggerebekan kedua tersangka, Abdul Latif (22) dan Rustam (35) bermula dari laporan warga desa yang curiga dengan aktivitas sejumlah orang setiap petang di tengah sawah. “Setelah dilakukan pengintaian, ternyata mereka tengah meracik obat petasan yang diduga akan dipasarkan lagi di suatu tempat,” kata Kapolres, Sabtu (30/4/2022).


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memimpin pers rilis terkait dugaan kasus pembuat sekaligus pengedar obat petasan di Desa Turitempel Kecamatan Guntur. Foto: rie

Karenanya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Demak, yang langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Namun saat dilakukan penggerebegan tiga di antara lima tersangka berhasil kabur. Sementara dua sisanya tak berkutik saat diamankan petugas, berikut sejumlah barang bukti kurang lebih 40 kilogram bahan obat petasan.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Demak, baik Abdul Latif maupun Rustam berkilah hanya bertugas meracik. Sementara yang bertugas mendatangkan bahan-bahan baku dan bagian menjual ada lagi temannya yang lain.

“Sejauh ini kami sudah lima kali membuat obat mercon dengan total sebanyak 200 kilogram. Sebagian besar obat petasan tersebut atau kurang lebih seberat 160 kilogram telah terjual. Ada yang sekitaran Demak, ada pula yang keluar kota,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. Karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak subsidair pasal 187 KUHP. Sementara terhadap tiga tersangka yang telah diketahui identitasnya dan sudah masuk daftar pencarian orang, diimbau segera menyerahkan diri.

Melihat dampaknya yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain, kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau bahkan memperjualbelikan petasan dan sejenisnya. “Selain melanggar hukum, adalah kewajiban segenap elemen masyarakat menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, nyaman dan kondusif bagi umat muslim khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tandas Kapolres Budi Adhy Buono. rie-yds

You Might Also Like

Pria Pembawa Pedang ke Kantor Bupati Sukoharjo Diamankan Polisi, Motifnya karena Bisikan Gaib
Air Limbah Hotel Bisa Diolah untuk Menyiram Tanaman, Pemkot Semarang Apresiasi Kepedulian Pengusaha
Rafi Protektif Jaga Kesehatan Janin Nagita
PLN Sukses Raih 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia, Ungguli Perusahaan Energi se-Asia
Polres Demak Bagikan 2,9 Ton Beras Zakat Fitrah
TAGGED:kapolres demakpembuat petasanpetasanpolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?