DEMAK (Jatengdaily.com) – Polres Demak menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah berulang kali melakukan aksinya. Ibarat pepatah Jawa ‘kapok lombok’, demikian pula residivis kambuhan bernama Rohmadi alias Mad (46).
Di hadapan majelis hakim, warga Kampung Petengan Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak itu selalu berkilah menyesal agar tak divonis hukuman berat. Namun begitu terbebas dari hukuman, bapak tiga anak itu pun kembali mengulangi perbuatan kriminalnya sebagai pencuri.
Kapolres AKBP Budi Adhy Buono pada konferensi pers, Rabu (30/3/2022) menyebutkan, Mad telah beberapa kali masuk penjara, langsung beraksi tak lama setelah terbebas dari hukuman kurungan.
“Tersangka sekarang residivis. Dia pernah lima kali dipenjara karena perkara yang sama, yakni pencurian sepeda motor,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna.
Selain belajar dari berita-berita kriminal, tersangka menyebut dirinya ‘gentleman’ karena selalu berani beraksi sendiri.
Kasat Reskrim Agil Lll menambahkan, Mad telah empat kali melakukan pelanggaran pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan. Namun baru dua di antaranya terungkap.
“Modusnya menggunakan kunci leter L dan mata drei ukuran 8 untuk merusak bagian kunci kontak sepeda motor. Tempat sepi seperti musala dan masjid adalah lokasi sasaran favorit tersangka melakukan pencurian,” urai Kapolres.
Terakhir aksinya pada 12 Maret 2022, di Masjid I’tikaf Baitul Makmur Desa Sidomulyo Kecamatan Wonoslam. Korban adalah Mugiharto (44), seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, yang berhenti di masjid tersebut untuk salat Maghrib berjamaah.
“Sekitar pukul 17.35 saya parkir kendaraan di halaman masjid. Namun apes. Setelah selesai salat Maghrib berjamaah, sekitar pukul 18.15 saat keluar masjid, baru disadari kendaraan plat merah Nopol H 9902 JE itu telah raib dari tempat parkir,” tuturnya.
Kabar baiknya, hanya dalam hitungan hari pencurian kendaraan dinas type Honda Supra 125 itu tertangkap. Sehingga Mugiharto batal mengganti rugi kendaraan dinas yang hilang digasak malmot itu.
Sama halnya kasus-kasus lainnya, setelah terbukti bersalah dan dilengkapi sejumlah barang bukti, tersangka Mad terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sebagaimana pasal.363 KUHP. rie-yds