By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mendesak Segera Disahkan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mendesak Segera Disahkan

Last updated: 4 Januari 2022 19:11 19:11
Jatengdaily.com
Published: 4 Januari 2022 19:11
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (04/01/2022).

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya. she 

You Might Also Like

KAI Berikan Diskon 50% untuk KA Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng PP Kelas Eksekutif
34 Identitas Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Telah Diidentifikasi
UMKM Kota Surakarta Naik Kelas melalui Program MR DIY Indonesia dan BEDO
Sera Yunarizal Terpilih sebagai Ketua Umum SKSG Periode 2025–2028
Reog Ponorogo Diusulkan Peroleh Pengakuan UNESCO Sebagai Warisan Budaya
TAGGED:kekerasan seksualRUU Tindak Pidana Kekerasan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?