in

Sanksi Lebih Berat, Masyarakat Sepakat Cegah KDRT

Sosialisasi Penanggulangan KDRT bagi Masyarakat yang digelar LPMK Korcam Ngaliyan, Kota Semarang, Sabtu (29/01). Foto:ist

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kesepakatan untuk mencegah dan tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, menguat dalam kegiatan Sosialisasi Penanggulangan KDRT bagi Masyarakat yang digelar LPMK Korcam Ngaliyan, Kota Semarang. Meski kesepakatan itu tidak diwujudkan dalam MoU, jawaban serentak audien ketika ditanya narasumber di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Ngaliyan, itu cukup menyiratkan janji tak tertulis yang merasuk dalam hati sanubari.

“Bagaimana bapak- bapak dan ibu-ibu sepakat ikut mencegah dan tidak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ?,” tanting Nunuk Mujiati dari DP3A Kota Semarang. Audien yang hadir dari unsur pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Koordinator Kecamatan (Korcam) Ngaliyan, perwakilan karang taruna, PKK dan unsur pencegahan KDRT di tingkat kelurahan yang semuanya berjumlah 50 orang tersebut menjawab “sepakat”.

Dalam kegiatan yang digelar Sabtu 29 Januari 2022 itu, Nunuk Mujiati menjelaskan sanksi hukum yang ditetapkan kepada pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu cukup berat. Sanksi hukumnya bisa mencapai puluhan tahun kurungan penjara dan denda hingga mencapai belasan bahkan ratusan juta rupiah. “Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 termaktub dalam pasal 45, 46 dan 47,” kata Nunuk Mujiati.

Pemateri lainnya, Atatin Malihah menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan KDRT yaitu faktor individu perempuan yang memang menyimpang atau terlalu lemah, juga pasangan yang tidak harmonis, ekonomi keluarga yang tidak stabil dan persoalan sosial budaya. Namun persoalan itu masih sangat mungkin dibalut oleh persoalan hubungan yang tidak seimbang antara kuasa dan ketidakberdayaan, peralatan untuk menyelesaikan saat terjadi konflik dan penafsiran menyimpang atau kurang tepat atas pria dan perempuan.

“Padahal dampak KDRT itu sangat fatal terhadap keluarga. Selain kepada istri atau pihak perempuan, juga berdampak kepada anak atau keluarga yang lainnya. Mereka secara mental mengalami depresi, kecemasan yang berlebihan, stres, phobia, disfungsi seksual, gangguan pola makan, insomnia dan rendah diri,” jelas aktifis perempuan yang juga menjadi direktur Law & Firm Atatin & Partner’s serta Sekretaris Forum Keadilan dan Kesetaraan Gender (FKKG) Jawa Tengah tersebut.

Karenanya Atatin berharap agar anggota di setiap rumah tangga selalu menjalin komunikasi yang inten dan komprehensif. Masing-masing tetap peduli dengan lingkungan sekitar. Selalu berusaha menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar norma serta bergaul dengan pergaulan yang baik dan sehat sehingga terjadi interaksi yang saling bermanfaat dalam kebajikan jauh dari mudharat yang menistakan dan menodai kehidupan bermasyarakat.st

Written by Jatengdaily.com

Gubernur akan Sampaikan Orasi Jurnalistik di Puncak HPN 2022 Jawa Tengah

Persiapkan Talenta Digital Indonesia, Leap-Telkom Digital Luncurkan Program Beasiswa Pijar Camp