By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sanksi Lebih Berat, Masyarakat Sepakat Cegah KDRT
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sanksi Lebih Berat, Masyarakat Sepakat Cegah KDRT

Last updated: 29 Januari 2022 20:33 20:33
Jatengdaily.com
Published: 29 Januari 2022 20:33
Share
Sosialisasi Penanggulangan KDRT bagi Masyarakat yang digelar LPMK Korcam Ngaliyan, Kota Semarang, Sabtu (29/01). Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kesepakatan untuk mencegah dan tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, menguat dalam kegiatan Sosialisasi Penanggulangan KDRT bagi Masyarakat yang digelar LPMK Korcam Ngaliyan, Kota Semarang. Meski kesepakatan itu tidak diwujudkan dalam MoU, jawaban serentak audien ketika ditanya narasumber di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Ngaliyan, itu cukup menyiratkan janji tak tertulis yang merasuk dalam hati sanubari.

“Bagaimana bapak- bapak dan ibu-ibu sepakat ikut mencegah dan tidak melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ?,” tanting Nunuk Mujiati dari DP3A Kota Semarang. Audien yang hadir dari unsur pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Koordinator Kecamatan (Korcam) Ngaliyan, perwakilan karang taruna, PKK dan unsur pencegahan KDRT di tingkat kelurahan yang semuanya berjumlah 50 orang tersebut menjawab “sepakat”.

Dalam kegiatan yang digelar Sabtu 29 Januari 2022 itu, Nunuk Mujiati menjelaskan sanksi hukum yang ditetapkan kepada pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu cukup berat. Sanksi hukumnya bisa mencapai puluhan tahun kurungan penjara dan denda hingga mencapai belasan bahkan ratusan juta rupiah. “Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 termaktub dalam pasal 45, 46 dan 47,” kata Nunuk Mujiati.

Pemateri lainnya, Atatin Malihah menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan KDRT yaitu faktor individu perempuan yang memang menyimpang atau terlalu lemah, juga pasangan yang tidak harmonis, ekonomi keluarga yang tidak stabil dan persoalan sosial budaya. Namun persoalan itu masih sangat mungkin dibalut oleh persoalan hubungan yang tidak seimbang antara kuasa dan ketidakberdayaan, peralatan untuk menyelesaikan saat terjadi konflik dan penafsiran menyimpang atau kurang tepat atas pria dan perempuan.

“Padahal dampak KDRT itu sangat fatal terhadap keluarga. Selain kepada istri atau pihak perempuan, juga berdampak kepada anak atau keluarga yang lainnya. Mereka secara mental mengalami depresi, kecemasan yang berlebihan, stres, phobia, disfungsi seksual, gangguan pola makan, insomnia dan rendah diri,” jelas aktifis perempuan yang juga menjadi direktur Law & Firm Atatin & Partner’s serta Sekretaris Forum Keadilan dan Kesetaraan Gender (FKKG) Jawa Tengah tersebut.

Karenanya Atatin berharap agar anggota di setiap rumah tangga selalu menjalin komunikasi yang inten dan komprehensif. Masing-masing tetap peduli dengan lingkungan sekitar. Selalu berusaha menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar norma serta bergaul dengan pergaulan yang baik dan sehat sehingga terjadi interaksi yang saling bermanfaat dalam kebajikan jauh dari mudharat yang menistakan dan menodai kehidupan bermasyarakat.st

You Might Also Like

Pemkot Semarang Naikkan Insentif RT RW
Kemenkominfo Bantu Akses Internet Bagi RS Rujukan Covid-19 dan Sektor Pendidikan
Nasdem Beri Rekom Edi Sayudi Calon Bupati Pada Pilkada 2024
Kebidanan Unissula Kolaborasi Turunkan Stunting di Limbangan
Dukung Protokol Kesehatan di PON XX Papua, BNPB Kirim 3 Juta Masker
TAGGED:KDRTMasyarakat Sepakat Cegah KDRTSanksi berat
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?