TAWAU (Jatengdaily.com) – Konsulat RI Tawau, Sabah kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 239 orang Warga Negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah, yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Proses pemulangan atau deportasi dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan Kapal Motor Mideast Express dan Kapal Motor Nunukan Express yang disediakan secara khusus.
Dilanir dari laman kemlu.go.id, pada Senin (25/7/2022), para WNI yang dideportasi ini terdiri dari 158 pria, 64 wanita, 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan interviu langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia umumnya tersangkut pelanggaran keimigrasian, dan kasus pidana lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI/PMI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan. Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing. she