By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sebanyak 30 Pesantren Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin, Kemenag: Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Sebanyak 30 Pesantren Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin, Kemenag: Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Last updated: 15 Juni 2022 06:24 06:24
Jatengdaily.com
Published: 15 Juni 2022 06:24
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono dilansir dari laman Kemenag, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.  Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai ‘Pesantren’, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya. she 

You Might Also Like

Bambang Wuryanto Usul Omnibus Law Diindonesiakan Agar Mudah Dipahami
Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di Pemalang Minta Warga Kurangi Aktifitas di Luar Rumah
Teliti Penganut Kepercayaan Belum Mendapatkan Hak Sepenuhnya, Mantan Wartawan Wawasan Peroleh Gelar Doktor di Untag
Jelang Nataru, Stok Bapok Aman 1,5 Bulan ke Depan
Kabar Nakes RS Ambarawa Ditusuk, Kabidhumas Polda Jateng: Itu Tidak Benar, Hanya Keributan Saja
TAGGED:kemenagKhilafatul Muslimin
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?