By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Seks Bebas Memicu Perkawinan Dini dan Aborsi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Seks Bebas Memicu Perkawinan Dini dan Aborsi

Last updated: 11 April 2022 11:01 11:01
Jatengdaily.com
Published: 11 April 2022 10:53
Share
SHARE

Oleh : Nur Khoirin YD

KASUS  perkawinan dini di Jawa Tengah terus meningkat tajam dari tahun ke tahun. Menurut data yang dikutip dari Laporan Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, kasus dispensasi nikah yang diputus dalam periode 2018 – 2021 terdapat peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2018 terdapat 2379 kasus, tahun 2019 meningkat menjadi 4.383 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 12.623 kasus, dan tahun 2021 mengalami penurunan sedikit, 11.505 kasus. Sebagaian besar yang mengajukan dispensasi adalah orang tua dari calon penganten perempuan karena umurnya belum mencapai 19 tahun, yaitu sebanyak 71,6%, dan sisanya 29,4% diajukan oleh orang tua calon pengantin laki-laki dengan alasan yang sama.

Meningkatnya kasus nikah di bawah umur ini memang dampak langsung dari dinaikkannya usia menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Tetapi tingganya perkara dispensasi nikah tersebut sekaligus menunjukkan sebenarnya praktek-praktek menikah diusia dini dimasyarakat masih sangat tinggi.

Hal ini harus menjadi keprihatinan dan perhatian semua pihak. Dinaikkannya usia menikah tujuan baiknya adalah untuk menekan nikah di bawah umur, agar pasangan yang menikah benar-benar sudah siap, baik secara biologis maupun psikis untuk mengelola rumah tangga. Tetapi bukan satu-satu jalan. Cara-cara yang lain harus dilakukan secara sinergis, melalui pendidikan akhlaq dan edukasi tentang bahaya atau resikonya nikah dini,

Mengapa diberikan dispensasi?
Batasan minimal usia kawin yang diatur dalam undang-undang perkawinan memang tidak absolut. Disebutkan Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Aturan umum ini kemudian dikecualikan dalam ayat (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Artinya, jika ada alasan yang sangat mendesak, meskipun seseorang belum mencari umur 19 tahun, Pengadilan dalam memberi dispensasi sehingga tetap bisa menikah secara sah. Undang-undang tidak menjelaskan atau memerinci apa itu alasan yang mendesak. Tetapi oleh masyarakat diterjemahkan sudah hamil terlebih dahulu akibat pergaulan bebas yang tidak terkendali.

Dispensasi nikah yang dikabulkan adalah karena ada alasan yang menedesak untuk segera dinikahkan meskipun umurnya kurang dari yang disyaratkan oleh undang-undang. Alasan mendesak ini yang paling mudah dibuktikan adalah sudah hamil terlebih dahulu. Hampir semua alasan pengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil terlebih dahulu, karena kondisi yang terpaksa atau kepepet.

Tujuannya agar anak yang dikadung nantinya lahir dalam perkawinan yang sah, sehingga menjadi anak sah. Jadi jarang atau bahkan tidak ada dispensasi nikah yang direncanakan sejak awal, orang tua memang sudah niat akan mengawinkan anak-anaknya di bawah umur. Menurut pengalaman, jika alasannya hanya khawatir akan melakukan zina jika tidak dinikahkan, bisa dipastikan ditolak dan orang tua diperintahkan untuk mengawasi dan membimbing anak-anaknya.

Akibat teknologi gadget.
Kasus hamil sebelum menikah ini ternyata tidak hanya terjadi pada perkawinan dini yang dimintakan dispensasi. Dalam perkawinan normal, yang usianya sudah mencukupi di atas 19 tahun, yang sudah hamil menjelang menikah jumlahnya lebih besar lagi.

Di beberapa daerah jumlahnya mencapai 40%. Artinya, 4 dari 10 pasangan yang menikah sudah berisi terlebih dahulu. Hal ini bisa diketahui dari umur kandungan yang kurang dari usia normal 9 bulan. Misalnya ada pasangan yang baru menikah beberapa bukan, tetapi sudah melahirkan, maka bisa dipastikan sudah isi sebelum menikah.

Bisa juga diketahui dari hasil imunisasi calon penganten wanita, biasanya diwajibkan melakukan imunisasi terlebih dahulu. Dari imunisasi itu dapat diketahui, apakah seseorang hamil atau tidak. Dibeberapa daerah, seperti di Surakarta, Puskesmas atau klinik yang melakukan imunisasi, diminta sekaligus melakukan tes kehamilan calon penganten. Data diperlukan untuk keperluan pembinaan keluarga berkelanjutan.

Kasus hamil sebelum menikah ini disinyalir karena dampak pergaulan bebas dan seks bebas. Apalagi di era kemajuan teknologi informasi sekarang ini, dimana interaksi dan komunikasi menjadi sangat mudah. Di dunia maya ini, anak-anak muda bisa menjalin hubungan pertemanan dengan siapa, bisa curhat, bisa jatuh cinta dan kemudian berlanjut pacaran, pertemuan secara fisik, termasuk melakukan hubungan seks diluar nikah.

Tidak hanya melanda muda mudi, orang tua yang sudah berkeluarga juga bebas menggunakan medsos melalui gedget yang selalu menempel dibadan. Meskipun tidak ada data yang pasti, tetapi diyakini kasus-kasus perselingkuhan juga meningkat pesat. Apalagi sekarang ini group-group WA menjamur, setiap orang membentuk komunitas dan saling aktif berkomunikasi, dan tidak jarang terjadi cinta lama bersemi kembali (CBLK). Ini semua berdampak pada meningkatnya angka perceraian.

Menurut hasil survei yang dilansir oleh Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Pusat (BKKBN) di 33 Propinsi di Indonesia beberapa tahun yang lalu, diperoleh data bahwa 63 persen remaja di Indonesia usia sekolah SMP dan SMA sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 persen di antaranya melakukan aborsi. Angka ini terus mengalami trend meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi selama masa pandemi covid 19, dibeberapa daerah kasus menikah dini ini meningkat hampir 300%, dan rata-rata karena sudah hamil terlebih dahulu.

Pendidikan akhlaq perlu ditingkatkan
Perilaku seks bebas, baik yang terjadi di kalangan remaja maupun para orang tua akibat dari kemajuan teknologi gadget ini sudah sangat memprihatinkan. Lembaga perkawinan yang sakral dan harus dijaga kelestariannya untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang mulia, menjadi terancam pudar.

Pola hidup pragmatisme dan liberalisme sudah merambah, tidak hanya di kota-kota metropolitan, tetapi sudah masuk ke kampung-kampung karena dibawa serta oleh berbagai media yang juga sangat murah. Budaya TTM (teman tapi mesra), pengkikutnya semakin banyak dan semakin laris. Untuk melakukan hubungan seks, tidak perlu komitmen cinta, apalagi janji setia.

Hubungan seks dianggap sebagai kebutuhan manusiawi saja, sehingga sesama teman bisa saling memberi dan menikmati. Apalagi urusan hamil bisa diatur. Yang penting tidak hamil. Ini adalah new morality (moral baru) yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berrumah tangga dan berbangsa.

Untuk menekan pergaulan bebas para remaja khususnya, maka peran agama dan orang tua harus ditingkatkan. Pendidikan akhlaq dan nilai-nilai agama harus ditanamkan sejak dini, agar mampu membentengi dari dalam diri, mana yang baik dan yang buruk, mana yang dianjurkan dan mana yang dilarang. Agama lah yang mampu mengontrol kebebasan individu, karena ada pertanggungjawaban terhadap semua perilaku. Demikian juga pengawasan dan perhatian orang tua harus ditingkatkan, agar anak-anak dapat berkreasi mengembangkan diri, tetapi tetap dalam koridor menjaga diri dan berbakti.

DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/Mediator/Arbiter Basyarnas/, Tinggal di Jl. Tugulapangan H.40 Tambakaji Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498. Jatengdaily.com-st

You Might Also Like

Ketimpangan Pengeluaran Jawa Tengah
Ujianto Postulat: Manifestasi Biofisika Sel dan Kedaulatan Bedah dalam Revolusi Terapi Regeneratif Autologus
2021 dan Optimisme Ekonomi Jawa Tengah
Efektifitas Media Word Wall dalam Pembelajaran Bahasa Arab
Tumbangnya Sektor Raksasa Jawa Tengah
TAGGED:Pengadilan Tinggi Agama Jawa TengahSeks Bebas Memicu Perkawinan Dini dan Aborsiusia menikah
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?