By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Seminggu Operasi Patuh Candi di Jateng, 34.677 Pelanggaran Lalin Terekam Kamera ETLE
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Seminggu Operasi Patuh Candi di Jateng, 34.677 Pelanggaran Lalin Terekam Kamera ETLE

Last updated: 20 Juni 2022 17:56 17:56
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2022 17:55
Share
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Foto: dok/JD
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 34.677 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam kurun waktu seminggu pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022.

Operasi Patuh Candi 2022 sendiri  berlangsung selama 14 hari mulai 13 juni sampai 26 juni 2022.

Sebanyak Puluhan ribu pelanggar lalu lintas tersebut terekam dari kamera ETLE Mobile dan Statis yang tersebar di sejumlah titik lokasi di 35 Kabupaten-Kota di Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan dari 34.677 pelanggar lalu-lintas yang terekam ETLE, telah tervalidasi 29.621 pelanggaran dari tidak mengenakan helm, pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah hingga melawan arus.

“Selama Operasi Patuh sepekan dari 13 hingga 17 Juni, kamera ETLE kami merekam 34.677 pelanggaran lalu-lintas oleh warga. Dari jumlah tersebut, tervalidasi sebanyak 29.621 pelanggaran, baik itu tidak mengenakan helm standar, berboncengan tiga, melawan arus, plat nomor habis, sampai menerobos lampu merah,” jelas Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho di Mapolda Jawa Tengah, dilansir dari laman polda, Senin (20/6/2022).

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bila pihak kepolisian langsung mengirimkan surat kepada para pelanggar lalu-lintas yang tervalidasi oleh kamera ETLE.

Surat dilengkapi dengan foto adegan pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.

“Kalau kita cepat ya, begitu tervalidasi kita langsung kirimkan surat cinta ke warga pelanggar. Istilahnya surat cinta saja, lengkap identitas dan foto adegan pelanggaran. Jadi kami punya sistem kurir sendiri untuk pengiriman surat ini supaya prosesnya berjalan cepat. Sudah ada 29.055 surat yang sudah kita kirimkan langsung ke warga,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng ini.

Penegakan hukum berlalu-lintasdi wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan kamera ETLE yang diterapkan sejak Januari lalu berhasil meningkatkan pendapatan negara hingga 114%, yang berasal dari denda pajak kendaraan bermotor dan denda tilang. she

 

You Might Also Like

Uji Coba PTM Tahap Dua, Sekolah di Jateng Diperbolehkan Tambah Kelas
Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp12 Miliar
Rumah Zakat Dorong Minat Baca Anak di Desa Sempu Blora
Dua Pemain PSIS Semarang Ikuti TC Timnas U-19 di Spanyol
Libur Nataru, Kemenkes Siapkan 1.547 Posko Kesehatan di Sejumlah Ruas Jalan
TAGGED:ETLEOperasi Patuh Candi di Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?