in

Sengketa Tanah Tol Semarang-Demak, Pemkab Demak Fasilitasi Pertemuan Suparwi dan PPKom

Suparwi saat menunjukkan bukti sertifikat tanah hak miliknya yang kini telah terbangun ruas jalan tol Semarang - Demak. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sengketa tanah terkena proyek jalan tol Semarang – Demak yang dipicu dugaan kepemilikan sertifikat ganda belum berujung solusi. Kabar baiknya, Pemkab Demak turut memberikan perhatian, dengan menfasilitasi pertemuan Mbah Suparwi alias Ahmad Suparwi (73) dengan pihak PPKom Jalan Tol Semarang – Demak.

Seperti diberitakan, Mbah Suparwi adalah warga Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah yang merasa tanahnya ‘diserobot’ pemerintah untuk proyek jalan tol. Kakek berprofesi sebagai petani itu disebutkan hanya akan mendapatkan tuntutannya berdasarkan putusan pengadilan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Pj Sekda Kabupaten Demak H Eko Pringgolaksito, Selasa (20/12/2022). Disebutkan, pemkab telah menerima laporan persoalan sengketa tanah yang melibatkan Suparwi dengan PPKom Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak. Baik Suparwi maupun pihak PPKom sama-sama memegang sertifikat bidang tanah yang kini telah terbangun ruas jalan tol di atasnya.

Bedanya Pak Suparwi memegang sertifikat hak milik, sedangkan PPKom memegang sertifikat hak pakai. Sejauh ini belum diketahui asal Suparwi mendapatkan sertifikat tersebut.

“Berdasarkan laporan ombudsman, PPKom jalan tol telah mengembalikan sisa uang ganti rugi ke kas negara. Uang tersebut bisa dibayarkan (ke Suparwi) hanya jika telah ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Eko Pringgolaksito. Foto: rie

Lebih lanjut disampaikan, sebelumnya tanah yang disengketakan itu telah tentukan appraisal seharga Rp 215 ribu per meter. PPKom siap membayar Rp 300 ribu per meter. Namun sepertinya Suparwi belum sepakat dengan hal itu.

Jika diajukan ke pengadilan, bisa menunjuk appraisal baru. Sebab uang ganti rugi sudah kembali ke negara. Maka untuk bisa mendapatkannya harus ada putusan pengadilan.

“Sehubungan itu pemkab telah membantu menfasilitasi. Mempertemukan PPKom Jalan Tol Bu Dyah, dengan Suparwi. Namun belum ada titik temu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Suparwi mengaku tanahnya ‘diserobot’ pemerintah untuk pembangunan jalan tol Semarang – Demak seksi dua (sisi selatan jalur Pantura Demak). Diungkapkan, tanah tersebut dibelinya pada tahun 1989. Selanjutnya, pembebasan Jalan Tol muncul pada tahun 1997.

“Sejak tahun 1995 – 1996, sudah dilakukan sosialisasi dan pengukuran. Setelah itu, tidak ada undangan lagi, dan tiba tiba tanah saya sudah diurug,” ujarnya, Senin (28/11).

Maka, kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai petani itu melapor ke Polda Jawa Tengah. Setelah sebelumnya sempat ‘wadul’ juga ke Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Semarang Juli lalu.

Disebutkan juga, pada November 2020 Suparwi diundang ke Balai Desa Pulosari. Saat itu dia diberi surat pernyataan penyerahan tanah secara suka rela. Namun Suparwi menolak menandatangani surat pernyataan dari perangkat desa.

Data di lapangan, di Desa Pulosari total ada 65 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Jalan Tol Semarang – Demak Seksi Dua. Nama Suparwi tidak tercantum, meski tanahnya kini sudah berubah menjadi jalan tol yang direncanakan diresmikan Desember 2022 menjelang Nataru. rie-yds

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Dukung Wujudkan Komitmen Terhadap Implementasi ESG, SIG dan SBI Menandatangani Perjanjian Kredit Sustainability Linked Loan (SSL) dengan 12 Perbankan

Mbak Ita; Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru di Kota Semarang Aman