SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi merasa bersyukur karena pemerintah telah melonggarkan aturan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443H.
‘’Hasil keputusan Rapat Forkopimda dipimpin Bapak Gubernur, umat Islam di Jawa Tengah diperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Namun diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Yaitu memakai masker, membawa sajadah atau alas shalat dari rumah masing-masing. Dianjurkan panitia Shalat Id agar menyiapkan handsanitizer dan masker untuk jamaah apabila lupa membawa dari rumah,’’ katanya.
Kiai Darodji menjelaskan hal itu usai mengikuti Rapat Forkopimda, di Gedung Gradhika Bhakti Pradja Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (27/4) kemarin. Rapat dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo diikuti semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Idul Fitri 1443H.

Halalbihalal atau silaturahmi menurut Kiai Darodji juga bisa dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, memakai masker dan tidak berkerumun. ‘’Sementara tidak usah ada acara makan bersama. Diganti nasi kotak atau dalam kemaasan yang mudah dibawa,’’ katanya.
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo melarang warga Jateng melakukan takbir keliling dalam merayakan malam Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran yang segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.
Di tempat yang sama Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad mengatakan, secara umum ibadah Ramadan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022. Dalam edaran menag itu ada himbauan agar tidak melakukan takbir keliling.
“Terkait itu pak gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” katanya.
Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.
“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, mushala atau rumahnya masing-masing,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi usulan Kakanwil Kemenag Jateng itu.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi Covid-19. Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kota kabupaten.
“Pergantian dari Ramadan menuju lebaran kan bisanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di mushala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Ganjar. st