By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tak Ada Toleransi Terhadap KDRT Penetapan Rizky Billar Sebagai Tersangka, Terancam 5 tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Tak Ada Toleransi Terhadap KDRT Penetapan Rizky Billar Sebagai Tersangka, Terancam 5 tahun Penjara

Last updated: 14 Oktober 2022 08:24 08:24
Jatengdaily.com
Published: 14 Oktober 2022 08:23
Share
Rizky Billar. Foto: Instagram @Rizkybillar
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sebagai indikasi bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus KDRT.

Penyidik kemudian bertindak sesegera mungkin mengusut dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa hasil visum serta CCTV.

Penetapan tersangka Rizky Billar disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si.

Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak Rabu dan Kamis (13 dan 14/10/2022).

Kapolda Metro Jaya mengatakan pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. Polisi kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Dilansir dari laman humas Polri, pada Jumat (14/10/20222), Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky . Alat bukti itu diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.

Oleh karena itu setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.

Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5. she

 

You Might Also Like

Jokowi Tinjau SMK Gratis Bikinan Ganjar; Inisiatif Sangat Bagus dari Jawa Tengah
11 Provinsi Tak Ada Penambahan Kasus Positif COVID-19
Digelar sampai 31 Juli 2025, Soloraya Great Sale 2025 Ditarget Capai Rp10 Triliun
Wamen Nezar Patria: Pemulihan Layanan PDNS Dilakukan Secepatnya
Haris Murwanto Ketua Koperasi Karyawan USM Periode 2023-2027
TAGGED:KDRTLesti KejoraRizky Billar Sebagai TersangkaTerancam 5 tahun Penjara
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?