By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pasutri Jambret HP anak SD di Semarang Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pasutri Jambret HP anak SD di Semarang Ditangkap

Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2022 05:08
Share
Pasutri penjambret ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sepasang suami istri di Semarang, nekat menjambret handphone milik seorang bocah SD kelas 6 di Semarang. Aksi kejahatan itu dilakukan Hendra Tri Setiawan (25) dan Rima Tika Yulianti (23) saat membawa anaknya yang berusia balita 5 tahun dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Rencana hasil curian pelaku ini akan dijual dipakai untuk beli beras dan membayar cicilan motor,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kamis (2/6).

Aksi penjambret handphone milik siswa SD di Gunungpati tersebut sempat viral di medsos pada 31 Mei 2022. Saat itu pelaku sedang jalan-jalan bersama anak dan istrinya, sesampainya di lokasi kejadian melihat anak sekolah sedang berkumpul bermain handphone. Tiba tiba pelaku mendekat dan pura-pura pinjam handphone.

“Modusnya merayu korban pinjam handphone. Begitu handphone sudah dibawa dan kondisi sepi, pelaku lari membawa handphone,” ungkapnya.

Mengetahui handphone sudah berpindah tangan, oleh pelaku lanjut melarikan diri dengan mengendarai motor. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Akibat aksinya ini pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Irwan. adri-she

You Might Also Like

BBPJT Gelar Sarasehan Quo Vadis Prasidatama
Persis Tumbangkan Madura United di Manahan
Jateng Siapkan Bantuan Korban Gempa Turki dan Suriah
Bakar Sampah, Nenek 78 Tahun Terbakar
Siswa SMK Tegal Sulap Limbah Logam jadi Motor Chopper
TAGGED:Pasutri Jambret HPPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?