Tak Sesuai Perda, Panitia Pilkades Wonokerto TMS-kan Berkas Persyaratan Administrasi Cakades

Saiful Imron. Foto: rie
DEMAK (Jatengdaily.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wonokerto Kecamatan Karangtengah diusulkan ditunda pelaksanaannya. Sehubungan persyaratan administrasi tiga calon kepala desa (cakades) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Panitia Pilkades, dengan alasan tidak sesuai Perda Nomor 5 tahun 2022.
Ketua Panitia Pilkades Wonokerto Saiful Imron menuturkan, seiring adanya polemik tentang persyaratan administrasi cakades yang berbuntut pelaporan Panitia Pilkades ke polisi, pihaknya berinisiatif konsultasi ke pakar hukum perihal persyaratan cakades berdasarkan peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum pilkades serentak di Kabupaten Demak.
“Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kami lakukan verifikasi ulang semua syarat administrasi cakades yang telah diajukan kedua cakades. Sehubungan tidak sesuai yang disyaratkan Perda Nomor 5 tahun 2022, semuanya kami nyatakan TMS. Sebab semua cakades mengajukan berkas syarat pencalonan berdasarkan juklak juknis Pilkades, yang ternyata bertentangan atau tidak sesuai Perda Pilkades tersebut,” terangnya.
Penetapan TMS terhadap syarat administrasi cakades tersebut sepersetujuan BPD Wonokerto, selaku lembaga yang membentuk Panitia Pilkades Wonokerto. Maka itu, tahapan yang sudah dilalui yakni penetapan cakades dan penentuan nomor undian otomatis turut dianulir.
Adapun persyaratan yang disebutkan sesuai Perda Pilkades namun tidak terpenuhi ketiga cakades antara lain SKCK, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Jiwa, dan Surat Keterangan dari PN tentang tidak sedang tersangkut perkara hukum semuanya harus asli (bukan fotokopi). Selain itu, fotokopi ijazah sekolah legalisirnya tidak hanya dari sekolah, namun juga ada pengesahan dari dinas/OPD terkait.
Sehubungan itu Panitia Pilkades Wonokerto telah berkonsultasi dengan Dinpermasdes P2KB Kabupaten Demak, selaku OPD leading sektor penyelenggaraan Pilkades serentak. Penundaan Pilkades pun diusulkan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif.
Mengenai penetapan TMS terhadap berkas persyaratan Pilkades yang telah diajukan sehingga berbuntut penganuliran penetapan cakades and undian nomor urut, Cakades Wonokerto H Bambang Untoro merespon positif. Bahkan apresiasi disampaikan kepada Panitia Pilkades Wonokerto atas inisiatif meluruskan peraturan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa itu sehingga tak berekses hukum.
“Rasa kecewa pasti ada, karena sudah ditetapkan sebagai cakades dan dapat nomor urut yang bagus, tiba-tiba berkas syarat dinyatakan TMS. Tapi karena pen-TMS-an demi menyelamatkan semua pihak agar tak tersangkut masalah hukum, saya dapat menerima bahkan mendukung. Terlebih landasan hukum penetapan TMS jelas yakni Perda Nomor 5 tahun 2022, yang mestinya menjadi acuan juklak dan juknis Pilkades serentak,” ujarnya.
Mengenai pen-TMS-an berkas syarat cakades yang berlanjut usulan penundaan Pilkades Wonokerto, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak H Taufik Rifai menyatakan, pemda telah memberikan alternatif penjadwalan ulang tahapan pilkades, agar pungutan suara tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal Pilkades serentak ada 16 Oktober 2022.
“Namun karena Panitia Pilkades Wonokerto bersikukuh menunda dengan alasan demi kondusifitas wilayah, pemda tidak dapat memaksa. Agar bisa berbarengan Pilkades serentak gelombang II pada 2023, ada ketentuan wajib dipenuhi. Yakni usulan disampaikan panitia pilkades kepada BPD, yang kemudian menindaklanjuti bersurat kepada Bupati Demak,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Pilkades Wonokerto diikuti tiga kandidat. Yakni H Bambang Untoro, Siti Hany Aisyah dan Hj Siti Alimah. Namun karena dinilai Panitia Pilkades Wonokerto berkas syarat pencalonan Hany TMS, maka yang bersangkutan tidak masuk daftar cakades yang tetapkan sehingga tidak bisa mengikuti Pilkades Wonokerto.
Akan tetapi karena merasa berkas pencalonannya memenuhi syarat, Hany bersurat ke Tim Pilkades Pemkab Demak. Serta lanjut menempuh jalur hukum. rie-she