By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tausiah MUI Jateng Jelang Ibadah Kurban, Hewan Terkena PMK Kategori Ringan Hukumnya Sah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tausiah MUI Jateng Jelang Ibadah Kurban, Hewan Terkena PMK Kategori Ringan Hukumnya Sah

Last updated: 20 Juni 2022 13:29 13:29
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2022 13:29
Share
Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji, Msi(duduk) didampingi sejumlah pengurus saat menandatangani tausiah tentang penyelenggaraan ibadah kurban. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah untuk masif menyosialisasikan tausiah MUI Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di tengah masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada masyarakat.

MUI Jawa Tengah mengeluarkan Tausiah Nomor 02/DP-P.XIII/T/VI/2022 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK. Tausiyah tertanggal 18 Juni 2022, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc MA, Sekretaris Dr KH Ahmad Izzudin MAg, diperkuat Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin, MAg.

Tausiah MUI Jawa Tengah selengkapnya, mengajak umat Islam hendaknya tetap bersemangat dalam melaksanakan ibadah kurban sebagai siar Islam dan kepedulian sosial untuk berbagi sesama. Dalam melaksanakan ibadah kurban hendaknya berpedoman kepada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pada tausiah itu menyebutkan, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada mulut dan celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, sehingga menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Penyelenggara ibadah kurban diimbau mengutamakan atau menggunakan jasa penyembelih yang bersertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal). Selain itu pelaksanaan penyembelihan kurban diimbau menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan dari penularan penyakit PMK.

MUI Jawa Tengah juga mengimbau, hendaknya pemerintah aktif melakukan pendampingan kepada peternak dan memfasilitasi vaksinasi terhadap binatang yang terkena wabah PMK yang akan dijadikan hewan kurban. Demikian pula peternak hewan kurban agar berusaha mengupayakan penyembuhan terhadap hewan yang terkena PMK sesuai petunjuk Pemerintah.

Dasar MUI Jawa Tengah dalam mengeluarkan tausiah, antara lain Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudian hasil Focus Group Discussion Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah bersama Baznas Jawa Tengah pada 14 Juni 2022, yang ditindaklanjuti dengan halaqah oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah pada 17 Juni 2022.

Pertimbangan dikeluarkannya tausiah, dilatari perkembangan mewabahnya PMK di Jawa Tengah menjelang Idul Kurban 1443 Hijriyah, sehingga perlunya memberi perlindungan atas hajat umat Islam saat melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih binatang yang sehat secara syar’i. Termasuk dukungan dari pemerintah lewat program vaksinasi terhadap binatang yang terjangkit wabah PMK. st

You Might Also Like

Presiden Dorong Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah
Dosen FTI Unissula Benahi Sistem Kelistrikan Masjid di Manggihan
Pendaftaran CPNS 2019 Jateng Resmi Dibuka Hari Ini
Bawaslu Bakal Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana
PSIS Butuh Pemain Baru
TAGGED:Hewan Terkena PMK Kategori Ringan Hukumnya SahTausiah MUI Jateng Jelang Ibadah Kurban
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?