By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Teliti Penganut Kepercayaan Belum Mendapatkan Hak Sepenuhnya, Mantan Wartawan Wawasan Peroleh Gelar Doktor di Untag
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Teliti Penganut Kepercayaan Belum Mendapatkan Hak Sepenuhnya, Mantan Wartawan Wawasan Peroleh Gelar Doktor di Untag

Last updated: 29 Agustus 2022 17:18 17:18
Jatengdaily.com
Published: 29 Agustus 2022 17:18
Share
Usai menerima Surat Keputusan penetapan kelulusan sebagai Doktor bidang Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude, Dr. Ceprudin, SH.I, MH. telah foto bersama dengan para Dewan Penguji pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, Sabtu (27/08/2022). Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pascaputusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 penganut Kepercayaan belum mendapatkan hak hak dasar seutuhnya sebagai warga negara, seperti layanan pendidikan, pemakaman, rumah ibadah, dan juga layanan adminduk.

Untuk itu peraturan tersebut perlu dirumuskan kembali, agar perundang undangan tentang kepercayaan di Indonesia kedepan dapat melindungi dan memenuhi hak hak dasar penganut Kepercayaan secara sama dengan warga negara lainnya.

Hal itu disampaikan Ceprudin, SH, MH saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag, Jl. Pemuda 70 Semarang, Sabtu lalu.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konsep Pengaturan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pasca Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016”, mantan wartawan Koran Wawasan ini dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.

Melalui bimbingan yang intens tersebut, telah menghantarkan promovendus menyelesaikan berbagai tahapan, mulai dari ujian proposal, Seminar Hasil Penelitian, ujian kelayakan, dan ujian tertutup hingga ujian terbuka yang digelar saat ini.

Disamping itu Ceprudin juga telah mampu meyakinkan hasil penelitiannya dihadapan para Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, yang juga selaku sekertaris sidang, dan Dr. Setyowati, SH, MH, serta Dr. Mashari, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yakni Drs. Abu Hapsin, MA, PhD.

Pada akhirnya melalui musyawarah mufakat yang dilakukqn oleh para Dewan Penguji, maka oleh Ketua Dewan Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum telah diumumkan surat penetapan keputusan kelulusan, yang menyatakan bahwa Ceprudin telah dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum yang ke 42 pada PSHPD Untag Semarang, dengan indeks prestasi sebesar 3,89, dengan predikat cumlaude, yqng ditempuh selama 2 tahun, 8 bulan, 10 hari.

Dalam pesannya Prof. Edy menyampaikan agar Ceprudin yang dalam disertasinya mengambil judul terkait Kepercayaan maka untuk selanjutnya dapat dikembangkan pada Program Studi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dikelola oleh Fakultas Bahasa dan Budaya Untag Semarang, yang merupakan program studi satu satunya dan pertama kalinya yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, bersama Untag dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh pemerintah maupun melaksanakan Undang Undang dalam mencetak para guru Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang ada di Indonesia. st

You Might Also Like

Tim Peneliti USM Teliti Efektivitas Latihan Kekuatan Otot Kaki terhadap Intensitas Nyeri Lutut
Muncul Partai Ummat, Muhammadiyah Mending Besarkan PAN
Masalah Klasik Sektor UMKM Harus segera Diatasi
Ratusan Atlit Tenis Ikuti Kejuaraan Nasional Tenis Executive Games LDII 2025
Hangatnya Malam 17-an di RT 03 RW 03 Tambakaji: Dari Gotong Royong Hingga Musik yang Menyatukan
TAGGED:Penganut Kepercayaan Belum Mendapatkan Hak SepenuhnyaProgram Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UntagUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?